Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 02 /N.1.16/Enz.2/01/2025
- Identitas terdakwa:
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
NUR MUBAYANA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jembrana
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/ 05 maret 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gunung Agung Gang 16, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP klas 2
|
|
KTP
|
:
|
5101054503780001
|
|
|
:
|
|
II
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAIMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 tahun/ 12 gustus 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
KTP
|
:
|
5101051208750001
|
- Status Penahanan dan Penangkapan:
1.
|
Penangkapan tanggal 8 desember 2024;
|
2.
|
Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 09 desember 2024 s/d 28 dersember 2024;
|
3.
|
Rutan Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 desember 2024 s/d 06 februari 2025;
|
4
|
Rutan oleh penuntut umum sejak tanggal 13 januari 2025 s/d 01 februari 2025
|
|
|
- Isi Dakwaan:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa I. NUR MUBAYANA bersama dengan terdakwa II. MUHAIMIN pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I. NUR MUBAYANA dengan alamat Jalan Gunung Agung, Gang XVI, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dari seorang yang bernama OGIK (status DPO), kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa I.NUR MUBAYANA menelpon OGIK ke nomor +1(236) 8610918 milik OGIK dengan menggunakan HP milik terdakwa I.NUR MUBAYANA untuk memesan dan membeli 20 gram sabu yang seharga Rp 22.000.000, pada saat itu terdakwa I.NUR MUBAYANA disuruh menunggu oleh OGIK, kemudian sekira pukul 21.30 wita OGIK datang mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan dan terdakwa II.MUHAIMIN terima dari OGIK di depan rumah terdakwa I.NUR MUBAYANA di jalan gunung agung, Gang 16, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana, setelah terdakwa II.MUHAIMIN menerima narkotika jenis sabu dari OGIK yang dikemas dengan 4 (empat) plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 5 (lima) gram, kemudian terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA membagi 2 (dua) plastik klip yang masing masing seberat 5 gram menjadi 48 paket paket kecil kemudian 44 (empat puluh empat) paket kecil terdakwa II.MUHAIMIN simpan di dalam tas warna ungu kemudian 3 (tiga) paket kecil dan 2 (deua) paket besar yang belum di pecah terdakwa II.MUHAIMIN simpan di tas warna hitam sedangkan 1 (satu) paket terdakwa II.MUHAIMIN bawa dan terdakwa II.MUHAIMIN simpan di dalam dompet terdakwa II.MUHAIMIN, dari 48 paket keci tersebut terdakwa II.MUHAIMIN berama terdakwa I.NUR MUBAYANA sudah berhasil menjual sebanyak 33 paket dengan uang hasil penjualan sejumlah Rp 8.499.000, kemudian pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 pada saat terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA berada dirumah terdakwa I.NUR MUBAYANA di jalan gunung agung, Gang 16, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana sekira pukul 17.00 wita petugas kepolisian datang kerumah terdakwa I.NUR MUBAYANA dan langsung mengamankan terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA;
- Bahwa saksi I Komang Ardana Bersama dengan saksi I Putu Agus Pranata SH dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA dan juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II.MUHAIMIN dengan disaksikan oleh kepala lingkungan yang bernama saksi MUZTAHIDIN, S. Kom, dan ketika petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna ungu milik terdakwa I.NUR MUBAYANA didalam tas petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp 8.449.000,- (delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dimana uang tersebut adalah hasil dari penjualan paketan narkotika jenis sabu, sebuah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, bahwa kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II.MUHAIMIN yaitu pada saku kanan celana yang terdakwa II.MUHAIMIN pakai petugas menemukan sebuah HP merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim + 6287727442917, 1 (satu) buah korek api gas dan pada saku belakang ditemukan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa I.NUR MUBAYANA yaitu dibawah tangga menuju ke lantai dua petugas menemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet warna merah dan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, setelah petugas melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA berserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor satresnarkoba polres jembrana;
- Bahwa Terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA sudah dapat menjual narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat kurang lebih 3,79 Gram dengan uang hasil penjualan sejumblah Rp 8. 449.000 (delapan juta empat ratus empat sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA menjual narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang terdakwa II.MUHAIMIN jual kepada pembeli sudah terdakwa II.MUHAIMIN kemas menjadi paket-paket kecil dimana pembeli ada yang melalui telephone kemudian untuk transaksinya pembeli datang langsung kerumah terdakwa II.MUHAIMIN dan untuk pembayarannya secara tunai;
- Bahwa Terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA membagi dan mengemas narotika jenis sabu menjadi paket paket kecil dengan cara narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip besar diambil dengan menggunkan sendok pipet kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip kecil lalu ditimbang dengan timbangan digital untuk menentukan berat yang diinginkan. Terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA membagi dan mengemas narotika jenis sabu menjadi paket paket kecil untuk mempermudah menjualnya kepada pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 08 Desember 2024 diperoleh hasil bahwa 17 (tujuh belas) plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1744/NNF/2024 tanggal 8 Desember 2024, dengan hasil terhadap sampel barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) buah plastik klip berisi kristal bening (nomor: 12867/2024/NF s/d 12883/2024/NF) yang diamankan dari terdakwa I.NUR MUBAYANA dan terdakwa II. MUHAIMIN yang dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik, dinyatakan benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap sampel Urine dari terdakwa I.NUR MUBAYANA dan terdakwa II.MUHAIMIN (nomor:12884/2024/NF dan 12885/2024/NF) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa terdakwa I. NUR MUBAYANA bersama terdakwa II.MUHAIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahan 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa I. NUR MUBAYANA bersama dengan terdakwa II. MUHAIMIN pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I. NUR MUBAYANA dengan alamat Jalan Gunung Agung, Gang XVI, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dari seorang yang bernama OGIK (status DPO), kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa I.NUR MUBAYANA menelpon OGIK ke nomor +1(236) 8610918 milik OGIK dengan menggunakan HP milik terdakwa I.NUR MUBAYANA untuk memesan dan membeli 20 gram sabu yang seharga Rp 22.000.000, pada saat itu terdakwa I.NUR MUBAYANA disuruh menunggu oleh OGIK, kemudian sekira pukul 21.30 wita OGIK datang mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan dan terdakwa II.MUHAIMIN terima dari OGIK di depan rumah terdakwa I.NUR MUBAYANA di jalan gunung agung, Gang 16, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana, setelah terdakwa II.MUHAIMIN menerima narkotika jenis sabu dari OGIK yang dikemas dengan 4 (empat) plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 5 (lima) gram, kemudian terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA membagi 2 (dua) plastik klip yang masing masing seberat 5 gram menjadi 48 paket paket kecil kemudian 44 (empat puluh empat) paket kecil terdakwa II.MUHAIMIN simpan di dalam tas warna ungu kemudian 3 (tiga) paket kecil dan 2 (deua) paket besar yang belum di pecah terdakwa II.MUHAIMIN simpan di tas warna hitam sedangkan 1 (satu) paket terdakwa II.MUHAIMIN bawa dan terdakwa II.MUHAIMIN simpan di dalam dompet terdakwa II.MUHAIMIN, dari 48 paket keci tersebut terdakwa II.MUHAIMIN berama terdakwa I.NUR MUBAYANA sudah berhasil menjual sebanyak 33 paket dengan uang hasil penjualan sejumlah Rp 8.499.000, kemudian pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 pada saat terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA berada dirumah terdakwa I.NUR MUBAYANA di jalan gunung agung, Gang 16, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana sekira pukul 17.00 wita petugas kepolisian datang kerumah terdakwa I.NUR MUBAYANA dan langsung mengamankan terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA;
- Bahwa saksi I Komang Ardana Bersama dengan saksi I Putu Agus Pranata SH dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA dan juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II.MUHAIMIN dengan disaksikan oleh kepala lingkungan yang bernama saksi MUZTAHIDIN, S. Kom, dan ketika petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna ungu milik terdakwa I.NUR MUBAYANA didalam tas petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp 8.449.000,- (delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), sebuah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, bahwa kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II.MUHAIMIN yaitu pada saku kanan celana yang terdakwa II.MUHAIMIN pakai petugas menemukan sebuah HP merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim + 6287727442917, 1 (satu) buah korek api gas dan pada saku belakang ditemukan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa I.NUR MUBAYANA yaitu dibawah tangga menuju ke lantai dua petugas menemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet warna merah dan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, setelah petugas melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa II.MUHAIMIN bersama terdakwa I.NUR MUBAYANA berserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor satresnarkoba polres jembrana;
- Bahwa Terdakwa II.MUHAIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 08 Desember 2024 diperoleh hasil bahwa 17 (tujuh belas) plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1744/NNF/2024 tanggal 8 Desember 2024, dengan hasil terhadap sampel barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) buah plastik klip berisi kristal bening (nomor: 12867/2024/NF s/d 12883/2024/NF) yang diamankan dari terdakwa I.NUR MUBAYANA dan terdakwa II. MUHAIMIN yang dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik, dinyatakan benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap sampel Urine dari terdakwa I.NUR MUBAYANA dan terdakwa II.MUHAIMIN (nomor:12884/2024/NF dan 12885/2024/NF) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, 20 Januari 2025.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH
Jaksa Muda/ 198003012007031002
|