Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon Ni Nyoman Pasmiari adalah sebagai wali dari anak-anak Pemohon yaitu I Made Wahyu Wisnawa, I Komang Adi Pramarta dan I Ketut Wikan Mahendra, untuk menjual terhadap tanah atas Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang : 22.01.000000247.0, Luas 3300 m2 yang terletak di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atas nama Ni Nyoman Pasmiari, I Made Wahyu Wisnawa, I Komang Adi Pramarta dan I Ketut Wikan Mahendra, adalah sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini pemohon buat atas perhatiannya di haturkan terima kasih. |