Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Nga |
Tanggal Surat |
Senin, 17 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | I Putu Septu Hadi Dwi Darmanta |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IMAM ISMAIL, SH., MH. | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA | 2 | ETY DWI SUPRAPTI, SH | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA | 3 | BAGUS M.S. PUTERA, SH | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA | 4 | I GUSTI AGUNG KADE SEMARA PUTRA, SH., MH | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA | 5 | PUTU WAHYU OKAJANA, SH | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA | 6 | I MADE BUDHAYASA, SH | KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA |
|
Petitum Permohonan |
III. PETITUM
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf c Jo. Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara di Jembrana yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |