Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 03 /N.1.16/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I
Nama Terdakwa : AINUL KOWIM
Nomor Identitas : 5101052002010002
Tempat lahir : Jembrana
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 20 Februari 2001.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gunung Agung, Gang XX No.20 RT/RW 006/000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Jagal Ayam
Pendidikan : SMP (Tamat)
TERDAKWA II
Nama Terdakwa : MUHAMMAD AMMAR FAUZI
Nomor Identitas : 510100803990005
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 08 Maret 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Durian Lingkungan Kerobokan RT/RW 000/000, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Ojek
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 07-12-2024.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 09-12-2024 s/d 28-12-2024;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 29-12-2024 s/d 06-02-2025;
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 07-02-2025 s/d 08-03-2025
- Penuntut Umum : Rutan Negara, sejak tanggal 13-02-2025 s/d 04-
03-2025
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul
-
- Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I AINUL KOWIM menghubungi saksi ADRIANSYAH alias NGOK menggunakan handphone miliknya merek OPPO warna gold dengan nomor kartu sim
+6281772333287 via whatsapp ke saksi ADRIANSYAH alias NGOK dengan nomor telpon +6281945013168 untuk meminta kerja sebagai kurir narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ADRIANSYAH alias NGOK menyutujui dan menjanjikan Terdakwa I AINUL KOWIM upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa I AINUL KOWIM disuruh untuk menunggu info selanjutnya. Kemudian sekira pukul 24.00 wita Terdakwa I AINUL KOWIM dijemput oleh Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dirumah Terdakwa I AINUL KOWIM di Jln. Gunung Agung Gang XX No 20, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana untuk diajak menginap di rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI di Jalan Durian Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; -------------------------------------------------
- Bahwa setiba di rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI, Terdakwa I AINUL KOWIM memberitahu Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI bawah Terdakwa I AINUL KOWIM telah menghubungi saksi ADRIANSYAH alias NGOK untuk meminta kerja sebagai kurir narkotika jenis sabu dan disetujui dengan dijanjikan Upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang mana upah sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan dibagi dua dengan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI apabila Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI ikut membantu Terdakwa I AINUL KOWIM untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI sepakat untuk membantu Terdakwa I AINUL KOWIM menjadi kurir narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa I AINUL KOWIM menerima pesan whatsapp dari saksi ADRIANSYAH alias NGOK yang berisi foto lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa I AINUL KOWIM memberitahu Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan langsung mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI untuk pergi menuju tempat lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD milik Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI yang dikendarai oleh Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan Terdakwa I AINUL KOWIM berada dibagian penumpang belakang; ----------------------------------------------------
- Bahwa setiba di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I AINUL KOWIM turun dari sepeda motor dan langsung mengambil plastik pembungkus Deterjen berisi 3 (tiga) paket sabu yang di letakkan di bawah pohon waru dengan menggunakan tangan kanan sementara Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI menunggu diatas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar, setelah Terdakwa I AINUL KOWIM berhasil mengambil paket narkotika tersebut kemudian Terdakwa I AINUL KOWIM bersama Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI kembali pulang menuju rumah Terdakwa II MUHAMMAD
AMMAR FAUZI dan menuggu perintah dari saksi ADRIANSYAH alias NGOK untuk menempel 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut; -------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Jembrana, Berdasarkan hal tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya wilayah Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 yang mana pada saat itu terlihat Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD dengan gerak-gerik mencurigakan sambil melihat handphone diatas sepeda motor yang dalam beberapa saat kemudian terlihat Terdakwa I AINUL KOWIM menoleh kearah bawah dan turun mengambil sesuatu sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI tetap berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI kembali berboncengan melintas di jalan Pulau Jawa. Pada saat tersebut oleh tim petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Jembrana langsung memberhentikan dan mengamankan Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI untuk selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan sepeda motor dengan disaksikan oleh saksi AGUS ANDI YULIADI, dari hasil penggeledahan pada tangan kanan Terdakwa I AINUL KOWIM pertugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip digulung tisu dan dikemas dengan plastik pembungkus Deterjen dan pada saku kanan celana Terdakwa I AINUL KOWIM petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor kartu sim +6281772333287, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika namun dari Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI petugas kepolisian mengamankan sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD yang dikendarai untuk mengambil narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Para Terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wita petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I AINUL KOWIM yang beralamat di Jalan Gunung Agung Gang XX No 20, Rt/Rw 006/000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa yaitu ditemukan di dalam lemari yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa I AINUL KOWIM petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas air mineral merk Cleo, 1 (satu) bungkus pipet plastik, dan 1 (satu) bendel plastik klip. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI yang beralamat di Jalan Durian Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dari hasil penggeledahan di kamar tidur Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas minuman Cap kaki Tiga, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) lembar STNK SPM Honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD atas nama Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 2,59 gram brutto atau 2,20 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,84 gram bruto atau 0,71 gram netto (Kode A1)
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram bruto atau 0,75 gram netto (Kode A2)
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,87 gram bruto atau 0,74 gram netto (Kode A3);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1745/NNF/2024 tanggal 08 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 12886/2024/NF s.d 12888/2024/NF berupa kristal bening serta 12889/2024/NF dan 12890/2024/NF berupa cairan warna Kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--
- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu- sabu;
------------ Perbuatan Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR
FAUZI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM Bersama-sama dengan Terdakwa II
MUHAMMAD AMMAR FAUZI pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul
-
- Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 24.00 wita Terdakwa I AINUL KOWIM dijemput oleh Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dirumah Terdakwa I AINUL KOWIM di Jln. Gunung Agung Gang XX No 20, Kelurahan Loloan Timur, Kec./Kab. Jembrana untuk diajak menginap di rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI di Jalan Durian Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana. setiba di rumah Terdakwa II
MUHAMMAD AMMAR FAUZI, Terdakwa I AINUL KOWIM memberitahu Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI bawah Terdakwa I AINUL KOWIM telah menghubungi saksi ADRIANSYAH alias NGOK untuk meminta kerja sebagai kurir narkotika jenis sabu dan disetujui dengan dijanjikan Upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang mana upah sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan dibagi dua dengan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI apabila Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI ikut membantu Terdakwa I AINUL KOWIM untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI sepakat untuk membantu Terdakwa I AINUL KOWIM menjadi kurir narkotika jenis sabu;-----------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa I AINUL KOWIM menerima pesan whatsapp dari saksi ADRIANSYAH alias NGOK yang berisi foto lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa I AINUL KOWIM memberitahu Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan langsung mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI untuk pergi menuju tempat lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD milik Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI yang dikendarai oleh Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan Terdakwa I AINUL KOWIM berada dibagian penumpang belakang; ----------------------------------------------------
- Bahwa setiba di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I AINUL KOWIM turun dari sepeda motor dan langsung mengambil plastik pembungkus Deterjen berisi 3 (tiga) paket sabu yang di letakkan di bawah pohon waru dengan menggunakan tangan kanan sementara Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI menunggu diatas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar, setelah Terdakwa I AINUL KOWIM berhasil mengambil paket narkotika tersebut kemudian Terdakwa I AINUL KOWIM bersama Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI kembali pulang menuju rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI;
- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Jembrana, Berdasarkan hal tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Jawa Gang Buaya wilayah Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 yang mana pada saat itu terlihat Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD dengan gerak-gerik mencurigakan sambil melihat handphone diatas sepeda motor yang dalam beberapa saat kemudian terlihat Terdakwa I AINUL KOWIM menoleh kearah bawah dan turun mengambil sesuatu sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI tetap berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI kembali berboncengan melintas di jalan Pulau Jawa. Pada saat tersebut oleh tim petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Jembrana langsung memberhentikan dan mengamankan Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI untuk selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dan sepeda motor dengan disaksikan oleh saksi AGUS ANDI YULIADI, dari hasil penggeledahan pada tangan kanan Terdakwa I AINUL KOWIM pertugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip digulung tisu dan dikemas dengan plastik pembungkus Deterjen dan pada saku kanan celana Terdakwa I AINUL KOWIM petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor kartu sim +6281772333287, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika namun dari Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI petugas kepolisian mengamankan sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD yang dikendarai untuk mengambil narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Para Terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wita petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I AINUL KOWIM yang beralamat di Jalan Gunung Agung Gang XX No 20, Rt/Rw 006/000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa yaitu ditemukan di dalam lemari yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa I AINUL KOWIM petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas air mineral merk Cleo, 1 (satu) bungkus pipet plastik, dan 1 (satu) bendel plastik klip. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI yang beralamat di Jalan Durian Lingkungan Kerobokan, kelurahan Loloan barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dari hasil penggeledahan di kamar tidur Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas minuman Cap kaki Tiga, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) lembar STNK SPM Honda PCX warna hitam No Pol DK 2539 WD atas nama Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 2,59 gram brutto atau 2,20 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,84 gram bruto atau 0,71 gram netto (Kode A1)
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram bruto atau 0,75 gram netto (Kode A2)
- 1 (satu) buah plastik kelip berisi keristal bening yang di duga diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,87 gram bruto atau 0,74 gram netto (Kode A3);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1745/NNF/2024 tanggal 08 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 12886/2024/NF s.d 12888/2024/NF berupa kristal bening serta 12889/2024/NF dan 12890/2024/NF berupa cairan warna Kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--
- Bahwa Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR FAUZI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, paket Narkotika jenis sabu-sabu;
------------ Perbuatan Terdakwa I AINUL KOWIM dan Terdakwa II MUHAMMAD AMMAR
FAUZI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Negara, 17 Februari 2025 Penuntut Umum,
Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001 |