INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 285/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.Ir.I PUTU LANTIK WIJAYA, M.T 2.NI NENGAH TARMI 3.Drg. NI KETUT PUTRININGSIH |
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara 2.KPKNL Singaraja (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------
2. Menyatakan hukum pemberitahuan akan pelaksanaan Lelang terhadap jaminan-jaminan Para Penggugat yaitu :
a. Tanah yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, SHM No. 259, Luas 3000 m2, atas nama I NENGAH SADRA (Almarhum).-------------------------------------------------------------------------
b. Tanah terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, masing-masing :
- SHM No. 1020, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
- SHM No. 1016, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
c. Tanah yang terletak di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kotamadya Denpasar, SHM No. 1432, Luas 300 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.--------------------------------------------------------
yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II adalah tidak Sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya;-
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini perkara .--------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas dasar kebijaksanaan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);--------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
