Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I, I PUTU ARI ARDIANA bersama-sama dengan terdakwa II, I PUTU WIDIA ANGGARA PUTRA, Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013, bertempat di halaman barat gudang KB PEMKAB Jembrana yang beralamat di Jalan Gurita, Dusun / Desa Budeng, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu? ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana |