INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
167/Pdt.G/2024/PN Nga | I KETUT TAMA | 1.I NYOMAN WETRA 2.I KETUT SUATRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II merupakan anak kandung dan ahli waris yang sah dari I NENGAH GEDUH alias PAN WEDRI (almarhum) dengan NI WAYAN REDEP (almarhum);
3. Menyatakan harta peninggalan/harta warisan berupa :
1) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2333, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
2) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2307, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
3) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2314, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
4) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2313, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
5) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2306, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
6) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2332, Luas 2585 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
7) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2315, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
8) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
9) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
Adalah sah menjadi harta tanah waris dari peniggalan I NENGAH GEDUH alias PAN WEDRI (almarhum) dengan NI WAYAN REDEP (almarhum) dan segera untuk dapat diproses diterbitkan keatas nama masing-masing ahli waris, sebagaimana sertipikat pembagian yang telah dikuasai oleh masing-masing ahli waris;
4. Menyatakan demi hukum dan memerintahkan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pemecahan Sertipikat yaitu :
MILIK PENGGUGAT :
1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2333, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2307, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2314, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
MILIK TERGUGAT I :
4) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2313, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
5) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2306, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
6) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2332, Luas 2585 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
MILIK TERGUGAT II :
7) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2315, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
8) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
9) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
Menjadi keatas nama masing-masing yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat keatas nama masing-masing ahli waris yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan putusan Pengadilan ini;
6. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |