INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Nga | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | I GEDE BAGUS CITRA ARIMBAWA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 118.455.458,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok bunga pinalty kepada Penggugat sebesar Rp 118455458 Seratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 97244950 Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ditambah bunga sebesar 11212390 Sebelas juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah ditambah pinalty sebesar Rp 9998118 Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah selambatlambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok bunga pinalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |