Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
AHMAD SAMSUL ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1598/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAMSUL ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -39/N.1.16/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            :      AHMAD SAMSUL ARIF

Nomor Induk Kependudukan       :                                                    5101050610000002 Tempat Lahir                                :      Jembrana

Umur/ Tanggal Lahir                    :      24 Tahun/ 06 Oktober 2000 Jenis Kelamin                       :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Lingkungan    Loloan  Timur,    Kelurahan  Loloan  Timur,

Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                    :      SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                            :     Tanggal 17 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025;
      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06 September 2025 s/d

tanggal 15 Oktober 2025;

      • Penuntut Umum                 :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 15 September 2025 s/d

tanggal 04 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AHMAD SAMSUL ARIF, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak- tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Kamar Kos saksi korban ALI USMAN yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang I, Desa/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa AHMAD SAMSUL ARIF berjalan kaki melewati rumah kos yang beralamat di Jalan Gunung Tangkiban Perahu Gang I, Desa/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali lalu terdakwa melihat pintu kamar kos saksi korban ALI USMAN dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa menuju ke kamar kos tersebut setibanya terdakwa di dalam kamar kos saksi korban ALI USMAN, terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) didalam tas pinggang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menyimpan uang tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan terdakwa kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Oppo A18 warna hitam bersinar dengan Imei 1 : 861703063593211 dan Imei 2 : 861703063593203 yang berada di samping kasur setelah itu terdakwa pergi dari dalam kamar kos;

 

  • Bahwa 1 (satu) unit Hp Oppo A18 warna hitam bersinar dengan Imei 1 : 861703063593211 dan Imei 2 : 861703063593203 digunakan sendiri oleh terdakwa dan uang sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ALI USMAN mengalami kerugian setidak- tidaknya sebesar Rp 1.926.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa AHMAD SAMSUL ARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.

 

 

 

Negara, 18 September 2025 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya