Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-26/JEMBRANA/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
- Terdakwa I
Nama Terdakwa : SULTAN INDIANTO Nomor Induk Kependudukan : 5101011109860008 Tempat lahir : Pengambengan
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 11 September 1986
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP
-
- Terdakwa II
Nama Terdakwa : ILJAM NUJULI Nomor Induk Kependudukan : 5101011005750004 Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 10 Mei 1975
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Nelayan/Perikanan
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 26 Juni 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d tanggal 16 Juli 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 17 Juli 2025
s/d tanggal 25 Agustus 2025.
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 11 Agustus
2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Jalan Manggis, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO menerima chat whatsapp dari nomor +6285962670961 mengaku temannya BOLOT yang merupakan teman Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan disimpan dengan nama kontak OKEEE GEN (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan bisa ngebon, lalu Terdakwa I SULTAN INDIANTO bersedia untuk membelinya. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO diberikan alamat lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di depan pos satpam dermaga pelabuhan ikan Pengambengan, Terdakwa I SULTAN INDIANTO mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK. Kemudian, Terdakwa I SULTAN INDIANTO membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya untuk dibagi menjadi 3 (tiga) paket kecil yang akan Terdakwa I SULTAN INDIANTO jual dan gunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 24 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seorang bernama AMAT seharga Rp 250.000, (dua ratus lima ribu rupiah), kemudian sekira pukul
14.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada OKEEE GEN (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening BRI 213501000986562 atas nama VERANI.
- Bahwa pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 11.46 WITA, Terdakwa I SULTAN INDIANTO kembali dihubungi oleh OKEEE GEN (DPO) melalui chat whatsapp ditawari narkotika jenis sabu sebanyak 3f (3 paket) dengan harga Rp 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mencicil, kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO bersedia membelinya. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO menghubungi Terdakwa II ILJAM NUJULI memberitahu agar datang kerumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO untuk diajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama sama di dalam kamar tidur Terdakwa I SULTAN INDIANTO. Saat menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa I SULTAN INDIANTO menerima chat whatspap dari OKEEE GEN (DPO) yang berisi alamat google maps dan foto lokasi yang berisi keterangan kotak rokok sampoerna mild kecil di bawah pohon seperti digambar, kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO memperlihatkan isi pesan tersebut kepada Terdakwa II ILJAM NUJULI dan mengajak Terdakwa II ILJAM NUJULI mengambil narkotika dengan menjanjikan setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu akan diajak menggunakan narkotika tersebut bersama sama dan Terdakwa II ILJAM NUJULI menyetujuinya.
- Bahwa kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO berangkat bersama Terdakwa II ILJAM NUJULI menuju lokasi narkotika jenis sabu yaitu di bawah pohon palem yang ada di pinggir jalan di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK, setiba di lokasi Terdakwa II ILJAM NUJULI turun dari sepeda motor untuk mengambil bungkus rokok sampoerna yang ada di bawah pohon palem menggunakan tangan kanannya, sementara Terdakwa I SULTAN INDIANTO masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi. Setelah mengambil bungkus rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II ILJAM NUJULI kembali naik keatas sepeda motor lalu Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI kembali ke rumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO. Saat diperjalanan pada saat melintas di Jalan Manggis, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada saat diamankan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I SULTAN INDIANTO ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna abu – abu dengan nomor sim 0881037004556 pada tangan kiri Terdakwa SULTAN INDIANTO, pada saku celana yang dipakai ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK atas nama I KADEK ADI KRISNA PRAMANA dan juga mengamankan sepeda honda beat warna silver No Pol DK 4113 ZK yang
digunakan saat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan pada tangan kiri Terdakwa II ILJAM NUJULI ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan plastik warna merah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi BAMBANG SUWAHONO selaku Kepala Kewilayahan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar Terdakwa I SULTAN INDIANTO yaitu diatas meja TV petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim 085198440036 milik Terdakwa II ILJAM NUJULI, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di bawah meja yang ada di sebelah kamar mandi petugas menemukan 1 (satu) buah Bong milik Terdakwa I SULTAN INDIANTO. Sedangkan sekira pukul 20.30 WITA petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II ILJAM NUJULI yang beralamat di Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak ditemukan barang barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI dengan berat keseluruhan yaitu 4,38 gram Brutto atau 3,81 gram netto dengan berat masing masing paket yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram brutto atau 1,34 gram netto kode A1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram brutto atau 1,20 gram netto kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram brutto atau 1,27 gram netto kode A3
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 951/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 8893/2025/NF s/d 8895/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 8896/2025/NF s/d 8897/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Jalan Manggis, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO menerima chat whatsapp dari nomor +6285962670961 mengaku temannya BOLOT yang merupakan teman Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan disimpan dengan nama kontak OKEEE GEN (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan bisa ngebon, lalu Terdakwa I
SULTAN INDIANTO bersedia untuk membelinya. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO diberikan alamat lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di depan pos satpam dermaga pelabuhan ikan Pengambengan, Terdakwa I SULTAN INDIANTO mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK. Kemudian, Terdakwa I SULTAN INDIANTO membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya untuk dibagi menjadi 3 (tiga) paket kecil yang akan Terdakwa I SULTAN INDIANTO jual dan gunakan sendiri.
- Bahwa pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 11.46 WITA, Terdakwa I SULTAN INDIANTO kembali dihubungi oleh OKEEE GEN (DPO) melalui chat whatsapp ditawari narkotika jenis sabu sebanyak 3f (3 paket) dengan harga Rp 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mencicil, kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO bersedia membelinya. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO menghubungi Terdakwa II ILJAM NUJULI memberitahu agar datang kerumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO untuk diajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama sama di dalam kamar tidur Terdakwa I SULTAN INDIANTO. Saat menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa I SULTAN INDIANTO menerima chat whatspap dari OKEEE GEN (DPO) yang berisi alamat google maps dan foto lokasi yang berisi keterangan kotak rokok sampoerna mild kecil di bawah pohon seperti digambar, kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO memperlihatkan isi pesan tersebut kepada Terdakwa II ILJAM NUJULI dan mengajak Terdakwa II ILJAM NUJULI mengambil narkotika dengan menjanjikan setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu akan diajak menggunakan narkotika tersebut bersama sama dan Terdakwa II ILJAM NUJULI menyetujuinya.
- Bahwa kemudian Terdakwa I SULTAN INDIANTO berangkat bersama Terdakwa II ILJAM NUJULI menuju lokasi narkotika jenis sabu yaitu di bawah pohon palem yang ada di pinggir jalan di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK, setiba di lokasi Terdakwa II ILJAM NUJULI turun dari sepeda motor untuk mengambil bungkus rokok sampoerna yang ada di bawah pohon palem menggunakan tangan kanannya, sementara Terdakwa I SULTAN INDIANTO masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi. Setelah mengambil bungkus rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II ILJAM NUJULI kembali naik keatas sepeda motor lalu Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI kembali ke rumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO. Saat diperjalanan pada saat melintas di Jalan Manggis, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada saat diamankan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I SULTAN INDIANTO ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna abu – abu dengan nomor sim 0881037004556 pada tangan kiri Terdakwa SULTAN INDIANTO, pada saku celana yang dipakai ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol DK 4113 ZK atas nama I KADEK ADI KRISNA PRAMANA dan juga mengamankan sepeda honda beat warna silver No Pol DK 4113 ZK yang digunakan saat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan pada tangan kiri Terdakwa II ILJAM NUJULI ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan plastik warna merah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I SULTAN INDIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi BAMBANG SUWAHONO selaku Kepala Kewilayahan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar Terdakwa I SULTAN INDIANTO yaitu diatas meja TV petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim 085198440036 milik Terdakwa II ILJAM NUJULI, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di bawah meja yang ada di sebelah kamar mandi petugas menemukan 1 (satu) buah Bong milik Terdakwa I SULTAN INDIANTO.
Sedangkan sekira pukul 20.30 WITA petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II ILJAM NUJULI yang beralamat di Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak ditemukan barang - barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI dengan berat keseluruhan yaitu 4,38 gram Brutto atau 3,81 gram netto dengan berat masing masing paket yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram brutto atau 1,34 gram netto kode A1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram brutto atau 1,20 gram netto kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram brutto atau 1,27 gram netto kode A3
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 951/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 8893/2025/NF s/d 8895/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 8896/2025/NF s/d 8897/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------------ Perbuatan Terdakwa I SULTAN INDIANTO dan Terdakwa II ILJAM NUJULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------
Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum,
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022 |