Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Nga I KOMANG BUDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG BUDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I KOMANG BUDIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon I Komang Budiana adalah sebagai wali dari keponakan Pemohon yaitu I Made Kerta Suyasa untuk mewakili keponakan Pemohon, dalam hal memberikan keterangan-keterangan, menandatangani buku-buku/dokumen-dokumen, bukti-bukti, surat-surat, kwitansi-kwitansi di hadapan pejabat, baik pejabat pemerintah, instansi swasta dan kantor-kantor lainnya yang berhubungan dengan kepentingan keponakan Pemohon, adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
Demikian permohonan ini pemohon buat atas perhatiannya di haturkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak