INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 334/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.YULIATI 2.ARIEF DERMA YULIAWAN 3.ANA RACHIMMATUL AINI 4.RINA HERIYANA 5.RAHMAT YUSUF BACHTIAR |
9.I PUTU SUADNYANA 10.I KETUT WIGANGGA 11.NI MADE KARTINI 12.NI NYOMAN SUSILAWATI 13.LUH GEDE SINDY PRATIWI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perdamaian No. 70/Pdt.G/2025/PN Nga tertanggal 14 Agustus 2025 BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Akta Perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Para Penggugat dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
4. Menyatakan sah, mengikat, dan berkekuatan hukum Perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 antara Alm. I Gede Eka Wahyudi dengan Alm. Dirmawan, termasuk terhadap ahli waris masing-masing;
5. Menyatakan Para Penggugat yang merupakan ahli waris almarhum Dirmawan berhak atas 55% bagian tanah objek sengketa;
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan serta memerintahkan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk, patuh, dan melaksanakan sepenuhnya setiap amar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
8. Memerintahkan pemulihan keadaan (restitutio in integrum) sebagaimana kondisi sebelum dibuatnya Akta Perdamaian No. 70/Pdt.G/2025/PN Nga;
9. Memerintahkan agar terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah SHM No. 349 seluas ± 24.550 m?2; atas nama I Ruja alias Pan Juana dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam posita untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin kepastian hukum serta mencegah tindakan pengalihan, pemecahan, pembebanan atau perubahan data oleh para Tergugat selama proses perkara berlangsung;
10. Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara untuk melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum;
11. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana) untuk mencatatkan status sita jaminan pada Buku Tanah dan Sertipikat, serta menolak sementara seluruh permohonan peralihan, pembebanan, pemecahan, atau perubahan data pertanahan atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidiair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
