Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
I PUTU GEDE DARMAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1687/N.1.16/Enz.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU GEDE DARMAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERK: PDM-32/N.1.16/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa                                       :      I PUTU GEDE DARMAYASA Nomor Induk Kependudukan   :                                                                  5101030109800003

Tempat Lahir                                            :      Manggissari

Umur / Tanggal Lahir                               :      45 tahun / 01 September 1980

Jenis Kelamin                                           :      Laki-laki

Kebangsaan                                              :      Indonesia

Tempat Tinggal                                         :      Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                                      :      Hindu

Pekerjaan                                                  :      Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                                :      SMP (berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                   :      Tanggal 14 Agustus 2025
    2. Penahanan

 

-Penyidik

 

-Perpanjangan PU

 

-Penuntut Umum

 

:      Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025;

:      Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04 September 2025 s/d 13 Oktober 2025;

:      Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

Bahwa Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh YAYA (DPO) untuk menawarkan paketan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan bonus 2 (dua) buah timbangan digital seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa bersedia untuk membeli paketan narkotika jenis sabu tersebut kemudian YAYA (DPO) memberikan nomor rekening untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut.
  •            
     
         
     
     

    Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju Agen BRIlink di wilayah Sesetan, Denpasar untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan oleh YAYA (DPO) untuk membayar paketan sabu tersebut. Setelah dilakukan pembayaran, kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari YAYA (DPO) yang berisikan foto lokasi dan alamat Google Maps tempat narkotika jenis sabu tersebutd ditaruh yaitu tepatnya di bawah pohon yang berlokasi di Jalan Pulau Kawe. Kemudian setelah Terdakwa mengetahui tempat

 

dimana paketan sabu tersebut ditaruh, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dau) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengambil kantung plastik tersebut dan mencari tumpangan Gojek untuk mengantarkan Terdakwa ke Terminal Ubung. Setelah sampai di Terminal Ubung, Terdakwa menaiki bus untuk berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Setelah sampai di rumah di Banjar Manggissari, Terdakwa langsung menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan 16 (enam belas) paket jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dikemas menggunakan pipet warna hijau, 4 (empat) paket dikemas menggunakan pipet warna ungu, dan 8 (delapan) paket tanpa dikemas potongan pipet disimpan di dalam kotak plastik kecil dan ditaruh di atas lantai kamar tidur Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jembrana yaitu Saksi I KADEK ARDIASA dan Saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG PASEK DIANTARA telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bertempat di kamar tidur rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dikemas dengan potongan pipet warna hijau, 4 (empat) paket dikemas dengan potongan pipet warna ungu, dan 8 (delapan) paket tidak dikemas menggunakan potongan pipet, dan 1 (satu) buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, 1 (satu) buah kotak bekas kemasan es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah potongan pipet, 3 (tiga) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim

+6281946449797.

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 17 (tujuh belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keselurhan 4,81 gram brutto atau 2,64 gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika Tanggal 14 Agustus 2025.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pipet warna hijau dan warna ungu rencananya akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tidak dikemas menggunakan pipet rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti berupa kristal bening sabu yang ditemukan pada kamar tidur Terdakwa tersebut benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab 1214/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
  • Bahwa Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Perbuatan Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh YAYA (DPO) untuk menawarkan paketan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan bonus 2 (dua) buah timbangan digital seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa bersedia untuk membeli paketan narkotika jenis sabu tersebut kemudian YAYA (DPO) memberikan nomor rekening untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju Agen BRIlink di wilayah Sesetan, Denpasar untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan oleh YAYA (DPO) untuk membayar paketan sabu tersebut. Setelah dilakukan pembayaran, kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari YAYA (DPO) yang berisikan foto lokasi dan alamat Google Maps tempat narkotika jenis sabu tersebutd ditaruh yaitu tepatnya di bawah pohon yang berlokasi di Jalan Pulau Kawe. Kemudian setelah Terdakwa mengetahui tempat dimana paketan sabu tersebut ditaruh, Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dau) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengambil kantung plastik tersebut dan mencari tumpangan Gojek untuk mengantarkan Terdakwa ke Terminal Ubung. Setelah sampai di Terminal Ubung, Terdakwa menaiki bus untuk berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Setelah sampai di rumah di Banjar Manggissari, Terdakwa langsung menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan 16 (enam belas) paket jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dikemas menggunakan pipet warna hijau, 4 (empat) paket dikemas menggunakan pipet warna ungu, dan 8 (delapan) paket tanpa dikemas potongan pipet disimpan di dalam kotak plastik kecil dan ditaruh di atas lantai kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jembrana yaitu Saksi I KADEK ARDIASA dan Saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG PASEK DIANTARA telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bertempat di kamar tidur rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Manggissari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Bahwa saat itu Terdakwa kedapan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dikemas dengan potongan pipet warna hijau, 4 (empat) paket dikemas dengan potongan pipet warna ungu, dan 8 (delapan) paket tidak dikemas menggunakan potongan pipet, dan 1 (satu) buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, 1 (satu) buah kotak bekas kemasan es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah potongan pipet, 3 (tiga) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim +6281946449797.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 17 (tujuh belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keselurhan 4,81 gram brutto atau 2,64 gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika Tanggal 14 Agustus 2025.
  • Bahwa barang bukti berupa kristal bening sabu yang ditemukan pada kamar tidur Terdakwa tersebut benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab 1214/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
  • Bahwa Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan paket Narkotika jenis sabu-sabu

Perbuatan Terdakwa I PUTU GEDE DARMAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara, 01 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya