| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan pinjaman dengan kwitansi tertanggal 1 Oktober 2019 dan Jaminan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 4323, luas 200 M2, di Desa Baluk, tertera atas nama Tergugat yakni I Nengah Ardana adalah Sah dan Mengikat.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  ditambah bunga sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total menjadi Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar utang tersebut sejak putusan ini dibacakan secara tunai, kontan dan seketika.Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.  4323, luas 200 M2, di Desa Baluk, tertera atas nama Tergugat yakni I Nengah Ardana (Tergugat).Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat.Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  Perkara ini. Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil – adilnya. |