Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
FITRIA RIRAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1458/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA RIRAHAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-21 /N.1.16/Eku.2/08/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     FITRIA RIRAHAYU

:     5101015010930009

 

Tempat lahir                                       :     Negara

Umur/tanggal lahir                              :     Umur 32 Tahun / 10 Oktober 1993,

Jenis kelamin                                              :     Perempuan. Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                   : Alamat KTP : Lingkungan Mertasari, RT 003/RW 000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Alamat tempat tinggal : Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                          :  Wiraswasta

Pendidikan                                         :  SMEA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Tidak dilakukan penahanan.
      • Perpanjangan PU                   :     Tidak dilakukan penahanan.
      • Penuntut Umum                     :     Rutan Negara, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d

tanggal 01 September 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

------------- Bahwa Terdakwa FITRIA RIRAHAYU pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.00

WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan/atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 mei 2025, Sekira pukul 14.00 WITA, saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P sebagai anggota Polisi Satresksim Polres Jembrana, beserta anggota Polres Satreskrim Polres Jembrana lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana ada seseorang yang menjual obat pelangsing yang diduga tanpa memenuhi standar/mutu dan tanpa izin edar dari BPOM, kemudian dari informasi tersebut selanjutnya saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P bersama Tim Satresksim Polres Jembrana melakukan penyelidikan ke tempat yang diduga sebagai rumah orang yang menjual obat pelangsing tersebut.
  • Bahwa kemudian masih dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wita, saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P bersama tim Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai yang beralamat di Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P beserta tim Satreskrim Polres Jembrana melakukan pengecekan kedalam rumah dimana setelah di cek oleh

                                                                                                                           

 

Tim Satreskrim Polres Jembrana, didapati Terdakwa FITRIA RIRAHAYU menyimpan/memiliki jamu obat pelangsing dalam bentuk kapsul yang sudah di kemas dengan menggunakan botol dan dilabel dengan merk kepemilikannya dengan nama “RATU SLIM HERBAL” kemudian menjual kembali obat pelangsing yang tanpa memiliki dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

  • Bahwa terdakwa mengaku membeli bahan utama obat pelangsing dengan kemasan awalnya bermerk “LAMI” melalui salah satu aplikasi e-commerce yaitu shopee, kemudian obat dengan merk “LAMI” tersebut oleh terdakwa, dikemas ulang dengan membuka cangkang kapsul dari obat tersebut, selanjutnya dimasukkan ke dalam cangkang kapsul yang sudah dibelinya juga dari shopee. Setelah sudah selesai dikemas, obat tersebut dijual kembali pada para pelanggannya melalui media sosial facebook, dengan link profile https://www.facebook.com/share/1APKPmZdDp/ nama akun “AYU AHMAD” dengan label jamu merk Ratu Slim Herbal, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres Jembrana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa yaitu:
    1. 17 (tujuh belas) buah botol dengan kemasan plastik dengan label LAMI.
    2. 33 (tiga puluh tiga) buah botol plastik.
    3. 1 (satu) buah kantong plastik yg berisi cangkang kapsul berwarna putih.-
    4. 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi cangkang kapsul bekas berwarna oranye kombinasi merah.
    5. 3 (tiga) buah buku catatan penjualan
    6. 1 (satu) buah kotak plastik dgn tutup berwarna merah muda.
    7. 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hijau dgn tutup berwarna coklat yg berisi serbuk obat lami.
    8. 1 (satu) buah alat pengisian kapsul manual.
    9. 1 (satu) buah tempat penyimpanan kapsul berwarna hijau berbentuk bulat.
    10. 2 (dua) buah label jamu merk ratu slim herbal.
    11. 7 (tujuh) buah lembar bukti resi penjualan
    12. 7 (tujuh) buah botol kapsul yg sudah jadi berisikan label jamu merk Ratu Slim Herbal
  • Bahwa menurut keterangan Ahli DRA. DESAK KETUT ANDIKA ANDAYANI,APT. Bekerja sebagai ASN di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar. Menerangkan Obat jamu pelangsing dengan merk “Ratu Slim Herbal” yang telah diedarkan dan dijual ke masyarakat oleh Terdakwa, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu dalam kefarmasian.karena memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat sibutramine yang dilarang ditambahkan pada Obat tradisional serta menjual/mengedarkan kepada masyarakat tanpa mempunyai nomor izin edar dari BPOM.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:795/KKF/2025 tanggal 27 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut :
    1. 1 (satu) kantong plastic kecil yang berisikan serbuk obat alami kode A1 (disebut BB61KKF2025).
    2. 1 (satu) buah botol obat pelangsing dengan label jamu merk Ratu Slim Herbal kode B1 (disebut BB 62KKF2025).

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti BB61KKF2025 dan BB 62KKF2025 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung Sibutramine

----------Perbuatan Terdakwa FITIRA RIRAHAYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--

Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Sofyan Heru, S.H.,M.H.

Jaksa Muda NIP. 198509152005011001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
   
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya