Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Nga I Made Purwanta, S.T I GEDE LEO AGUS JAYA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Purwanta, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GEDE LEO AGUS JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Suwardana, SH dan Bambang Suarso, SHI GEDE LEO AGUS JAYA
Nilai Sengketa(Rp) 112.100.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan uang beras senilai Rp. 112.100.500 (Seratus Dua Belas Juta Seratus Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak