Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
I PUTU ALIT PRAMITA als. ALIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 132/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ALIT PRAMITA als. ALIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkI PUTU ALIT PRAMITA als. ALIT
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-64/N.1.16/Eku.2/01/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT

51011910978004

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 19 Oktober 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Lingkungan Ketapang RT/RW 011/000, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP sampai kelas 3

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

13 Desember 2023

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d 02 Januari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT telah melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di tempat kos terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari Saudara DENIS (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir yang dikemas dengan 3 (tiga) kotak rokok Magnum seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari Saudara DENIS (DPO) dengan cara memesan melalui Handphone, kemudian untuk pembayarannya uang ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Saudara DENIS (DPO), setelah uang terkirim selanjutnya pil tersebut terdakwa ambil di suatu tempat di daerah Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur sesuai petunjuk yang diberikan oleh Saudara DENIS (DPO) melalui pesan Whatsapp. Terdakwa membeli pil berisi logo huruf Y tersebut untuk terdakwa jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket berisi 8 (delapan) butir dan juga untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 terdakwa menjual 2 (dua) plastik masing masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y kepada Saudara RIZAL seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada hari yang sama sekira pukul 19.50 WITA 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y terdakwa jual kepada teman terdakwa yang bernama SUSAN KAROLIN alias CACA seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian sekira pukul 20.00 WITA petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan di kos Terdakwa dengan disaksikan oleh I KOMANG DARSANA selaku Kepala Lingkungan Terusan, petugas Kepolisian menemukan 171 (seratus puluh tujuh satu) butir pil berwarna putih berlogo Y 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam, 3 (tiga) bungkus pembungkus rokok merk Magnum, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah plastik wana merah, dan uang tunai hasil penjualan pil berwarna putih berlogo Y sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang dari hasil penjualan pil warna putih berisi logo huruf Y tersebut kepada RIZAL dan SUSAN KAROLIN Alias CACA dengan total sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis terdakwa belanjakan dan sisanya sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sudah disita oleh petugas Kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang sudah dibeli oleh SUSAN KAROLIN alias CACA sudah disita oleh petugas Kepolisian;
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir dan apabila 3 (tiga) kotak rokok berisi 30 (tiga puluh) plastik yang masing masing plastik berisi 8 (delapan) butir yang terdakwa beli dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: SP.23.106.11.01.05.0014 tanggal 14 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan ditandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dengan hasil sediaan Pil Warna Putih Berisi Logo Huruf Y positif mengandung Triheksifenidil HCl 3,77 mg/tablet yang termasuk dalam Golongan Obat Keras (Obat Keras daftar G) yang hanya dapat dijual oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dalam penggunaanya harus dengan resep dokter. Selain itu, sesuai persyaratan mutu adalah pada rentang kadar 1,8 mg/tablet - 2,2mg/tablet, sedangkan kadar dari tablet tersebut 3,77 mg/tablet yang melebihi kadar yang diperbolehkan. Tablet tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu yang diperbolehkan sesuai Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020;
  • Bahwa terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT tidak dibenarkan untuk memperjual belikan atau mengedarkan obat atau tablet warna putih berisi logo huruf Y tersebut karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT telah melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di tempat kos terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari Saudara DENIS (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir yang dikemas dengan 3 (tiga) kotak rokok Magnum seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y dari Saudara DENIS (DPO) dengan cara memesan melalui Handphone, kemudian untuk pembayarannya uang ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Saudara DENIS (DPO), setelah uang terkirim selanjutnya pil tersebut terdakwa ambil di suatu tempat di daerah Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur sesuai petunjuk yang diberikan oleh Saudara DENIS (DPO) melalui pesan Whatsapp. Terdakwa membeli pil berisi logo huruf Y tersebut untuk terdakwa jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket berisi 8 (delapan) butir dan juga untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 terdakwa menjual 2 (dua) plastik masing masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y kepada Saudara RIZAL seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada hari yang sama sekira pukul 19.50 WITA 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y terdakwa jual kepada teman terdakwa yang bernama SUSAN KAROLIN alias CACA seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian sekira pukul 20.00 WITA petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan di kos Terdakwa dengan disaksikan oleh I KOMANG DARSANA selaku Kepala Lingkungan Terusan, petugas Kepolisian menemukan 171 (seratus puluh tujuh satu) butir pil berwarna putih berlogo Y 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam, 3 (tiga) bungkus pembungkus rokok merk Magnum, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah plastik wana merah, dan uang tunai hasil penjualan pil berwarna putih berlogo Y sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang dari hasil penjualan pil warna putih berisi logo huruf Y tersebut kepada RIZAL dan SUSAN KAROLIN Alias CACA dengan total sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis terdakwa belanjakan dan sisanya sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sudah disita oleh petugas Kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang sudah dibeli oleh SUSAN KAROLIN alias CACA sudah disita oleh petugas Kepolisian;
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik berisi 8 (delapan) butir dan apabila 3 (tiga) kotak rokok berisi 30 (tiga puluh) plastik yang masing masing plastik berisi 8 (delapan) butir yang terdakwa beli dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: SP.23.106.11.01.05.0014 tanggal 14 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan ditandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dengan hasil sediaan Pil Warna Putih Berisi Logo Huruf Y positif mengandung Triheksifenidil HCl 3,77 mg/tablet yang termasuk dalam Golongan Obat Keras (Obat Keras daftar G) yang hanya dapat dijual oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dalam penggunaanya harus dengan resep dokter. Selain itu, sesuai persyaratan mutu adalah pada rentang kadar 1,8 mg/tablet - 2,2mg/tablet, sedangkan kadar dari tablet tersebut 3,77 mg/tablet yang melebihi kadar yang diperbolehkan. Tablet tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu yang diperbolehkan sesuai Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020;
  • Bahwa terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT tidak dibenarkan untuk memperjual belikan atau mengedarkan obat atau tablet warna putih berisi logo huruf Y tersebut karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I PUTU ALIT PRAMITA alias ALIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 06 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

Pihak Dipublikasikan Ya