Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
MUHAMMAD HARIS FADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 100/N.1.16/Enz.2/APB/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARIS FADILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-38/N.1.16/JEMBRANA/Enz.2/01/2026

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                                          :    MUHAMMAD HARIS FADILAH

Nomor Induk Kependudukan                      :    5101052607000002

Tempat lahir                                              :    Jembrana

Umur/tanggal lahir                                     :    25 tahun / 26 Juli 2000

Jenis kelamin                                            :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                   :    Indonesia

Tempat tinggal                                          : Jln. Gunung Agung, Gang XX No 24 Negara, Rt/Rw 006/, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama                                                     :  Islam

Pekerjaan                                                 :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                               :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 18 Oktober 2025
    2. Penahanan Penyidik                        :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d

08 November 2025;

 

 

    1. Perpanjangan             Penahanan Penuntut Umum

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 09 November s/d 18 Desember 2025;

 

    1. Perpanjangan Penahanan Ketua     :     Rutan Polres Jembana sejak tanggal 19 Desember s/d 17 PN ke-I                                                            Januari 2026;
    2. Penahanan Penuntut Umum             :     Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 22 Desember 2025

s/d 10 Januari 2026;

 

    1. Perpanjangan Ketua PN                   :     Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d

09 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN: KESATU

------------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025 sekira

pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH menghubungi seseorang yang bernama WAH DEDI (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam dengan nomor kartu sim 085929875559 dan 085974439048 untuk membeli 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepakat sekira pukul 19.27 WITA seseorang bernama WAH DEDI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk mengirimkan foto lokasi dan alamat tempat untuk mengambil paket tersebut yaitu berlokasi di samping beton pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa setelah mengetahui Lokasi, Terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream coklat dengan Nomor Polisi L 3952 GR milik Saksi RIA ARISMA ADITA DEWI. Terdakwa langsung mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di samping beton yang ada di pinggir jalan sesuai dengan foto alamat dan

 

lokasi yang diberikan oleh WAH DEDI (DPO) menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa simpan di dalam saku kanan celana yang dipakai pada saat itu. Selanjutnya setelah berhasil mengambil paket tersebut Terdakwa kembali pulang, setelah itu dalam perjalanan pulang pada saat Terdakwa melintas di Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I MADE GALIH ARI SENTANA yang merupakan satuan satnarkoba Polres Jembrana. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA selaku Kepala Kewilayan Banjar Tegal Badeng.

  • Bahwa pada saat penggeledahan, pada saku kanan celana yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip barisi narkotika jenis sabu yang di gulung tisu, kemudian pada saku kiri celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 085929875559 dan 085974439048 yang digunakan untuk menghubungi WAH DEDI (DPO). Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream coklat No Pol L 3952 GR yang Terdakwa kendarai, pada bagasi Sepeda Motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat No Pol L 3952 GR atas nama TIKA TETY PRATIWI.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di tempat kejadian selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Agung, Gang XX No 24 Negara, Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh warga masyarakat Saksi AGUS ANDI YULIADI, dari hasil penggeledahan tersebut didalam almari pakaian yang ada di kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu).
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH pernah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama WAH DEDI (DPO) yaitu yang pertama pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa jual kepada seorang yang bernama SENDIK dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,48 gram Brutto atau 2,93 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 18 Oktober 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 19 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

    1. 13636/2025/NF s/d 13640/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 13641/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

ATAU KEDUA

---------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025 sekira

pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

 

 
   

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH menghubungi seseorang yang bernama WAH DEDI (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam dengan nomor kartu sim 085929875559 dan 085974439048 untuk membeli 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepakat sekira pukul 19.27 WITA seseorang bernama WAH DEDI (DPO)

 

menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk mengirimkan foto lokasi dan alamat tempat untuk mengambil paket tersebut yaitu berlokasi di samping beton pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

  • Bahwa setelah mengetahui Lokasi, Terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream coklat dengan Nomor Polisi L 3952 GR milik Saksi RIA ARISMA ADITA DEWI. Terdakwa langsung mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di samping beton yang ada di pinggir jalan sesuai dengan foto alamat dan lokasi yang diberikan oleh WAH DEDI (DPO) menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa simpan di dalam saku kanan celana yang dipakai pada saat itu. Selanjutnya setelah berhasil mengambil paket tersebut Terdakwa kembali pulang, setelah itu dalam perjalanan pulang pada saat Terdakwa melintas di Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I MADE GALIH ARI SENTANA yang merupakan satuan satnarkoba Polres Jembrana. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA selaku Kepala Kewilayan Banjar Tegal Badeng.
  • Bahwa pada saat penggeledahan, pada saku kanan celana yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip barisi narkotika jenis sabu yang di gulung tisu, kemudian pada saku kiri celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 085929875559 dan 085974439048 yang digunakan untuk menghubungi WAH DEDI (DPO). Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream coklat No Pol L 3952 GR yang Terdakwa kendarai dan pada bagasi Sepeda Motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat No Pol L 3952 GR atas nama TIKA TETY PRATIWI.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,48 gram Brutto atau 2,93 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 18 Oktober 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 19 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

    1. 13636/2025/NF s/d 13640/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 13641/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS FADILAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

-   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf

a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Negara, 14 Januari 2026 Penuntut Umum,

 

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 199507012022031001

Pihak Dipublikasikan Ya