Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Gusti Made Merta
2.Gusti Ayu Kade Ariastini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Made Merta
2Gusti Ayu Kade Ariastini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon yang bernama Gusti Ayu Ketut Septi Arisona jenis kelamin perempuan lahir di Yehembang pada tanggal 14 September 2006 yang lahir dari pasangan suami istri I Gusti Made Merta dan Gusti Ayu Kade Ariastini. untuk melansungkan perkawinan dengan calon Suami yang bernama I Putu Novi Prayudi Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Yehembang pada tanggal 04 November 1996 yang lahir dari pasangan suami istri I Nyoman Mudarsa dan Ni Ketut Wiarni (Cerai Hidup)
  3. Memberikan biaya perkara menurut hukum

 

ATAU

            Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak