Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
MASRIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1029/N.1.16/Eku.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIPAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Ciung Wanara No. 12 A, Gianyar

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 552/Jembrana/Eku.2/07/2024

 

 

 

  1. Identitas terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MASRIPAH

 

Tempat lahir

:

Baluk Rening

 

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 04-06-1982

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang,

 

Pendidikan

:

SMA

 

KTP

:

5101044406820005

 

 

:

 

 

 

  1. Status Penahanan:

1.

Tidak di tahan oleh Polres Jembrana

2.

Rutan, oleh Penuntut umum sejak 31 juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

 

 

 

  1.  Isi Dakwaan:

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa Masripah pada hari senin tanggal 07 agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di BTN Banjar Baluk 2, Desa Baluk Kecamatan Negara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa MASRIPAH datang menjemput saksi Yuli Astuti di BTN milik saksi Yuli Astuti di Banjar Baluk 2 Desa Baluk Kec Negara Kab Jembrana  dengan mengendarai sepeda motor vario kemudian terdakwa Masripah bersama saksi Yuli Astuti berangkat ke dealer Astra Motor Negara dengan membawa sepeda motor beat  milik teman saksi Yuli Astiti yang bernama saksi Heri De Silva. Bahwa terdakwa Masripah datang ke dealer Astra Motor Negara untuk melakukan pembelian  sepeda motor PCX berwarna Blue secara kredit di dealer Astra Motor Negara. Bahwa dalam proses tersebut dilakukan verifikasi oleh pihak FIF GROUP kepada terdakwa Masripah. Setelah di verifikasi terdakwa Masripah ternyata sudah pernah melakukan dan masih ada  kontrak aktif  di FIF GROUP dengan pembayaran yang berkategori lancar atas dasar tersebut pengajuan kredit terdakwa Masripah di setujui oleh FIF GROUP. Selanjutnya dilakukan validasi dokumen kredit ( KTP, KK, dll ) untuk bisa melanjutkan pengajuan kreditnya. Proses selanjutnya setelah dokumen lengkap dan valid kemudian dilakukan akad kredit sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang ada, setelah akad kredit selesai dilakukan terdakwa Masripah menyelesaikan administrasi di dealer dengan membayar uang muka sebesar Rp. 6.000.000 , melakukan tanda tangan di BSTK ( Bukti Serah Terima Kendaraan ) setelah selesai adiministrasi di dealer, FIF GROUP selaku pihak yang memberi pembiayaan melunasi sisa kekekurangan pembelian motor tersebut. Dalam proses akad kredit terdakwa Masripah juga menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang mana surat tersebut digunakan untuk pembuatan Sertifikat Fidusia;
  • Bahwa terdakwa Masripah membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE, Noka MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599 dengan nomor plat DK 3640 ZU  senilai Rp.29.631.260,- dengan uang muka sebesar Rp.6.000.000,- sementara sisanya dilakukan pembayaran secara kredit melalui pembiyaan FIF dalam jangka waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) kali dengan bunga menetap sebesar 2.7 % perbulan dengan pembayaran kredit sebesar Rp. 1.100.000,- perbulan;
  • Bahwa pembelian sepeda motor pada hari senin tanggal 7 Agustus 2023 sebagaimana tertuang dalam surat pembiayaan nomor 705000600323 tertanggal 7 Agustus 2023 kepada terdakwa Masripah sepeda motor langsung diserahkan pada tanggal 7 Agustus 2023. Berdasarkan surat perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor 705000600323 selanjutnya dibuat surat sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 10 Agustus 2023;
  • Bahwa pada akta perjanjian Fidusia yang telah didaftarkan hingga terbit sertifikat Jaminan Fidusia  nomor : W20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal tanggal 10 Agustus 2023, dimana terdakwa Masripah sebagai pemberi fidusia sedangkan PT Federal Internasional Finance (PT.FIF). Bahwa yang menjadi obyek jaminan adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX CBS, warna Biru, tahun 2023  dengan nopol: DK 3640 ZU Noka : MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599. Bahwa Jaminan Fedusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa MASRIPAH sejumlah Rp 29.631.260,- berdasarkan perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor : 705000600323 tanggal 07 agustus 2023 dengan nilai penjamin sejumlah Rp. 37.039.075;
  • Bahwa terdakwa Masripah pada tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wita setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX 160 CBS warna Blue, kemudian saksi Yuli Astuti dan terdakwa Masripah Kembali ke BTN milik Saksi Yuli Astuti di Banjar Baluk 2 Desa Baluk Kec Negara Kab Jembrana dimana pada saat itu  terdakwa Masripah membawa sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue dan saksi Yuli Astiti membawa sepeda motor honda beat selanjutnya terdakwa Masripah menaruh sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut di BTN milik saksi Yuli Astuti;
  • Bahwa tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita . ada seorang laki-laki dan perempuan yang tidak saksi Yuli Astuti kenal datang ke BTN  tempat saksi Yuli Astuti tinggal yang berlokasi di Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  untuk melihat-lihat sepeda motor terdakwa Masripah. Begitu saksi Yuli Astuti tanya kepada saksi  Heri Da Silva kenapa sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut ada yang melihatnya, kemudian saksi Heri Da Silva mengatakan kalau terdakwa MASRIPAH yang menyuruh dirinya untuk menjual sepeda motor tersebut. Dan keesokan harinya saksi HERI DA SILVA mengantar sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut kepembelinya di Denpasar;
  • Bahwa uang yang saksi Heri De Silva terima setelah penjualan motor tersebut Heri De Silva serahkan secara cash senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus rupiah) kepada saudari MASRIPAH dan setelah itu Heri De Silva diberikan uang senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah saya telah membantunya untuk menjual motor tersebut yang saat itu disaksikan oleh pacar saksi yaitu saksi Yuli Astuti;
  • Bahwa setelah mendapat uang dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa Masripah menebus motor yang sebelumnya digadaikan kepada pacar saksi Heri De Silva yakni Yuli Astuti senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus rupiah);
  • Bahw terdakwa Masripah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kredit di PT. FIF GROUP Cabang Tabanan sejak bulan Oktober 2023 sampai saat ini;
  • Bahwa dari pihak PT. FIF GROUP Cabang Tabanan telah memberikan somasi kepada MASRIPAH sebanyak dua kali yaitu:
  1. Somasi I (satu) dengan nomor surat FIF-TBN.70500/SP/001/XII/2023, tertanggal 9 Desember 2023;
  2. Somasi II (dua) dengan nomor surat FIF-TBN.70500/SP/002/XII/2023, tertanggal 14 Desember 2023;
  • bahwa saat itu saksi Hamdi Ridho sedang melakukan penjajagan terhadap MASRIPAH karena ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan atas sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU mendengar bahwa terdakwa Masripah memang mendapatkan uang hasil penjualan atau pemindahtanganan sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU pada saat saksi bertemu dengan terdakwa Masripah dan saksi Yuli Astuti di Lapangan Umum Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana pada tanggal 26 Oktober 2023 yang dimana saat itu saya sedang melakukan penjajagan terhadap terdakwa Masripah karena ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan atas sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU;
  • bahwa terdakwa Masripah membuat pernyataan pengalihan unit tertanggal 20-10-2023 yang ditandatangi langsung oleh terdawka Masripah sendiri;
  • bahwa terdakwa MASRIPAH selaku Pemberi Fidusia telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX CBS, warna Biru, tahun 2023  dengan nopol: DK 3640 ZU Noka : MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599 yang merupakan obyek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yaitu pihak PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE sesuai sertifikat jaminan Fidusia nomor: W20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal tanggal 10 Agustus 2023;
  • bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dari pihak PT FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE  mengalami kerugian sebesar Rp. 52.514.500,- dihitung dari angsuran pokok, bunga dan denda keterlambatan;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UURI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jainan Fidusia  --

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Masripah pada hari senin tanggal 07 agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di BTN Banjar Baluk 2, Desa Baluk Kecamatan Negara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hukum  memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padnya bukan karena kejahatan yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal Pada tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa MASRIPAH datang menjemput saksi Yuli Astuti di BTN milik saksi Yuli Astuti di Banjar Baluk 2 Desa Baluk Kec Negara Kab Jembrana  dengan mengendarai sepeda motor vario kemudian terdakwa Masripah bersama saksi Yuli Astiti berangkat ke dealer Astra Motor Negara dengan membawa sepeda motor beat  milik teman saksi Yuli Astuti yang bernama saksi Heri De Silva. Bahwa terdakwa Masripah datang ke dealer Astra Motor Negara untuk melakukan pembelian  sepeda motor PCX berwarna Blue secara kredit di dealer Astra Motor Negara. Bahwa dalam proses tersebut dilakukan verifikasi oleh pihak FIF GROUP kepada terdakwa Masripah. Setelah di verifikasi terdakwa Masripah ternyata sudah pernah melakukan dan masih ada  kontrak aktif  di FIF GROUP dengan pembayaran yang berkategori lancar atas dasar tersebut pengajuan kredit terdakwa Masripah di setujui oleh FIF GROUP. Selanjutnya dilakukan validasi dokumen kredit ( KTP, KK, dll ) untuk bisa melanjutkan pengajuan kreditnya. Proses selanjutnya setelah dokumen lengkap dan valid kemudian dilakukan akad kredit sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang ada, setelah akad kredit selesai dilakukan terdakwa Masripah menyelesaikan administrasi di dealer dengan membayar uang muka sebesar Rp. 6.000.000 , melakukan tanda tangan di BSTK ( Bukti Serah Terima Kendaraan ) setelah selesai adiministrasi di dealer, FIF GROUP selaku pihak yang memberi pembiayaan melunasi sisa kekekurangan pembelian motor tersebut. Dalam proses akad kredit terdakwa Masripah juga menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang mana surat tersebut digunakan untuk pembuatan Sertifikat Fidusia;
  • Bahwa terdakwa Masripah membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE, Noka MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599 dengan nomor plat DK 3640 ZU  senilai Rp.29.631.260,- dengan uang muka sebesar Rp.6.000.000,- sementara sisanya dilakukan pembayaran secara kredit melalui pembiyaan FIF dalam jangka waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) kali dengan bunga menetap sebesar 2.7 % perbulan dengan pembayaran kredit sebesar Rp. 1.100.000,- perbulan;
  • Bahwa pembelian sepeda motor pada hari senin tanggal 7 Agustus 2023 sebagaimana tertuang dalam surat pembiayaan nomor 705000600323 tertanggal 7 Agustus 2023 kepada terdakwa Masripah sepeda motor langsung diserahkan pada tanggal 7 Agustus 2023. Berdasarkan surat perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor 705000600323 selanjutnya dibuat surat sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 10 Agustus 2023;
  • Bahwa pada akta perjanjian Fidusia yang telah didaftarkan hingga terbit sertifikat Jaminan Fidusia  nomor : W20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal tanggal 10 Agustus 2023,. Bahwa yang menjadi obyek jaminan adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX CBS, warna Biru, tahun 2023  dengan nopol: DK 3640 ZU Noka : MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599. Bahwa Jaminan Fedusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa MASRIPAH sejumlah Rp 29.631.260,- berdasarkan perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor : 705000600323 tanggal 07 agustus 2023 dengan nilai penjamin sejumlah Rp. 37.039.075;
  • Bahwa terdakwa Masripah pada tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wita setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX 160 CBS warna Blue, kemudian saksi Yuli Astuti dan terdakwa Masripah Kembali ke BTN milik Saksi Yuli Astuti di Banjar Baluk 2 Desa Baluk Kec Negara Kab Jembrana dimana pada saat itu  terdakwa Masripah membawa sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue dan saksi Yuli Astiti membawa sepeda motor honda beat selanjutnya terdakwa Masripah menaruh sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut di BTN milik saksi Yuli Astuti;
  • Bahwa tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita . ada seorang laki-laki dan perempuan yang tidak saksi Yuli Astuti kenal datang ke BTN  tempat saksi Yuli Astuti tinggal yang berlokasi di Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  untuk melihat-lihat sepeda motor terdakwa Masripah. Begitu saksi Yuli Astuti tanya kepada saksi  Heri Da Silva kenapa sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut ada yang melihatnya, kemudian saksi Heri Da Silva mengatakan kalau terdakwa MASRIPAH yang menyuruh dirinya untuk menjual sepeda motor tersebut. Dan keesokan harinya saksi HERI DA SILVA mengantar sepeda motor honda PCX 160 CBS Warna Blue tersebut kepembelinya di Denpasar;
  • Bahwa uang yang saksi Heri De Silva terima setelah penjualan motor tersebut Heri De Silva serahkan secara cash senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus rupiah) kepada saudari MASRIPAH dan setelah itu Heri De Silva diberikan uang senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah saya telah membantunya untuk menjual motor tersebut yang saat itu disaksikan oleh pacar saksi yaitu saksi Yuli Astuti;
  • Bahwa setelah mendapat uang dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa Masripah menebus motor yang sebelumnya digadaikan kepada pacar saksi Heri De Silva yakni Yuli Astuti senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus rupiah);
  • Bahw terdakwa Masripah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kredit di PT. FIF GROUP Cabang Tabanan sejak bulan Oktober 2023 sampai saat ini;
  • Bahwa dari pihak PT. FIF GROUP Cabang Tabanan telah memberikan somasi kepada MASRIPAH sebanyak dua kali yaitu:
  1. Somasi I (satu) dengan nomor surat FIF-TBN.70500/SP/001/XII/2023, tertanggal 9 Desember 2023;
  2. Somasi II (dua) dengan nomor surat FIF-TBN.70500/SP/002/XII/2023, tertanggal 14 Desember 2023;
  • bahwa saat itu saksi Hamdi Ridho sedang melakukan penjajagan terhadap MASRIPAH karena ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan atas sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU mendengar bahwa terdakwa Masripah memang mendapatkan uang hasil penjualan atau pemindahtanganan sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU pada saat saksi bertemu dengan terdakwa Masripah dan saksi Yuli Astuti di Lapangan Umum Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana pada tanggal 26 Oktober 2023 yang dimana saat itu saksi Hamdi Ridho sedang melakukan penjajagan terhadap terdakwa Masripah karena ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan atas sepeda motor honda PCX 160 CBS warna BLUE dengan nomor plat DK 3640 ZU;
  • bahwa terdakwa Masripah membuat pernyataan pengalihan unit tertanggal 20-10-2023 yang ditandatangi langsung oleh terdawka Masripah sendiri;
  • bahwa terdakwa MASRIPAH selaku Pemberi Fidusia telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX CBS, warna Biru, tahun 2023  dengan nopol: DK 3640 ZU Noka : MH1KF7110PK595965, Nosin : KF71E1595599 yang merupakan obyek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yaitu pihak PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE sesuai sertifikat jaminan Fidusia nomor: W20.00103317.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal tanggal 10 Agustus 2023;
  • bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dari pihak PT FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE  mengalami kerugian sebesar Rp. 52.514.500,- dihitung dari angsuran pokok, bunga dan denda keterlambatan;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP

Negara,      Agustus 2024.

Penuntut Umum,

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.

Jaksa Muda/ 198003012007031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya