Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H. 2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H. |
AHMAD SAMSUL ARIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 514/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 08 /N.1.16/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : AHMAD SAMSUL ARIF
Nomor Identitas : 5101050610000002
Tempat lahir : Jembrana
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 6 Oktober 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMP (Kelas 1 Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 06-02-2025.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 07-02- 2025 s/d 26-02-2025
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27-03-
2025 s/d tanggal 18-03-2025
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Klas II B Negara, Sejak tanggal 10 Maret
-
2025 s/d 29 Maret 2025
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD SAMSUL ARIF pada hari Kamis tanggal 6 Februari
2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gudang milik Saksi Korban AHMAD HANANI yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Gang 6, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadilI, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa melintas di Gudang milik saksi korban AHMAD HANANI yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Gang 6,
![]() |
![]() |
||||
![]() |
|||||
Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana yang pada saat itu terdakwa melihat saksi korban AHMAD HANANI yang sedang menggunakan mesin gergaji pemotong kayu untuk bekerja, kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari tahun 2025 sekira pukul 00.55 WITA terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju ke Gudang milik saksi korban AHMAD HANAN dan sekira pukul 01.00 WITA terdakwa sampai di Gudang milik saksi korban AHMAD HANANI dan melihat lemari yang berada di dalam area Gudang milik saksi korban AHMAD HANANI, Terdakwa mendekati lemari tersebut dan mencoba untuk membukanya dengan menggunakan tangan kanannya namun lemari tersebut masih dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa memeriksa area sekitar untuk mencari anak kunci lemari tersebut dan berhasil menemukannya di atas lemari;
- Bahwa setelah mendapatkan anak kunci tersebut, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari saksin korban AHMAD HANANI langsung membuka lemari dengan menggunakan tangan kanannya dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin serkel kecil merk Makita warna Hijau Gelap, 1 (satu) buah mesin profil merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin bor merk Bosch warna hitam, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Mcculloch warna kuning, dan 1 (satu) buah mesin bergas potong rambut dengan menggunakan tangan kanannya dan meletakanya di bawah lantai. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa Kembali mengunci lemari dan meletakkan anak kunci ditempat semula di atas lemari; --------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Gudang milik saksi korban AHMAD HANANI dengan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dengan cara memeluk barang-barang tersebut menuju rumah saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM yang beralamat di Jl. Gunung Agung GG. 14 No. 13, RT/RW: 005/000, Kel/Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana karena takut untuk membawa barang-barang tersebut pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM sedang tidak berada di rumah, namun terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju kamar tidur milik saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM dan meletakkan barang-barang yang sudah Terdakwa bawa tersebut di dalam kamar saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM.
- Bahwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM Terdakwa pergi menuju Kedai di Sawah gede, Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sesampainya di Kedai Terdakwa bertemu dengan saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM yang pada saat itu sedang minum alkohol dan Terdakwa bergabung meminum minuman Alkohol; ------
- Bahwa sekira pukul 04.00 wita Terdakwa selesai minum minuman lalu Kembali pulang menuju rumah saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM bersama dengan saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM, sesampai di rumah saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM Terdakwa menjelaskan kepada saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM telah menaruh barang berupa 1 (satu) buah mesin serkel kecil merk Makita warna Hijau Gelap, 1 (satu) buah mesin profil merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin bor merk Bosch warna hitam, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Mcculloch warna kuning, dan 1 (satu) buah mesin bergas potong rambut yang diakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang akan terdakwa titipkan kepada saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM, mendengar hal tersebut saksi ZAIMUL AHYAR alias JAIM mengijinkan terdakwa untuk menitip barang- barang tersebut di rumahnya;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin serkel kecil merk Makita warna Hijau Gelap, 1 (satu) buah mesin profil merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin bor merk Bosch warna hitam, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Mcculloch warna kuning, dan 1 (satu) buah mesin bergas potong rambut dengan tujuan untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal tersebut belum sempat dilakukannya Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY akan tetapi Terdakwa telah terlebih dulu ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian materiil yang dialami oleh saksi AHMAD HANANI sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). ----------------------
----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SAMSUL ARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------
Negara, 11 Maret 2025 Penuntut Umum,
MUHAMAD FAISAL ARIFUDDIN, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19950505 202203 1 001