Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
EDY BAHALWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1295/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY BAHALWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-652/N.1.16/Enz.2/09/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

EDY BAHALWAN

3510131012810005

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun / 10 Desember 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Dusun Krajan, RT/RW.002/007, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 04 Agustus 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Sejak Tgl 05 Agustus 2024 s/d Tgl. 24 Agustus 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Sejak Tgl. 25 Agustus 2024 s/d Tgl. 03 Oktober 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak Tgl. 12 September 2024 s/d Tgl.01 Oktober 2024

 

  • Jenis Penahanan

:

Rutan Kelas II B Negara

 

  1. DAKWAAN:

        PERTAMA

 

-----Bahwa ia terdakwa EDY BAHALWAN pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 bertempat di  sebelah Timur Pendopo dengan alamat Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib sdr. KADEK YUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat whatshapp Hp merk Realme warna hijau milik terdakwa dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Negara (Bali) karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Banyuwangi. Kemudian pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib kembali sdr. KADEK YUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat whatshapp meminta terdakwa untuk segera berangkat ke Negara (Bali) dan apabila sudah sampai di Negara, terdakwa diminta untuk turun dan menunggu di depan Hotel Jimbarwana. Selanjutnya pukul 23.00 wib terdakwa berangkat dari Banyuwangi menuju Negara dengan menumpang truk;

 

  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita terdakwa sampai di depan Hotel Jimbarwana kemudian terdakwa menerima chat dari sdr. KADEK YUDI (DPO) bahwa terdakwa diminta untuk menunggu dan sekira pukul 09. 00 wita terdakwa menerima chat dari sdr. KADEK YUDI (DPO) yang berisi foto dengan keterangan barang ada di Baliho di bungkus kotak korek api dan terdakwa juga diminta untuk mengambil barang tersebut sesuai dengan yang ada di foto dalam pesan chat antara terdakwa dengan sdr.KADEK YUDI (DPO) dan setelah terdakwa menegtahui tempat tersebut langsung terdakwa ke tempat yang dimaksud. Kemudian terdakwa langsung langsung mengambil sebuah kotak korek api yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawah tiang baliho yang terletak di sebelah timur Pendopo lalu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan, saat kembali dari mengambil yaitu pukul 09.30 wita terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian;

 

  • Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet plastik dengan berat keseluruhan 1 Gram Brutto atau 0,56 gram Netto, pada saku kiri celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah handphne merk Realme warna hijau dengan no kartu sim 081332859383 milik terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2021 dan terdakwa sebelumnya sudah pernah disuruh oleh sdr. KADEK YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu
  • Pertama Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket dimana barang tersebut terdakwa gunakan bersama dengan sdr. KADEK YUDI (DPO)
  • Kedua awal bulan Februari 2024 sebanyak 1 (satu) paket dijual kepada sopir truk box seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Jawa
  • Ketiga akhir bulan Februari sebanyak 1 (satu) paket dijual kepada sopir truk box seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Jawa
  • Keempat dan terakhir Minggu 4 Agustus 2024 sebanyak 1 (satu) paket bertempat di Sebelah Timur Pendopo, Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak pernah diberikan upah mengantar narkotika jenis sabu oleh sdr.KADEK YUDA namun terdakwa disuruh oleh sdr. KADEK YUDI (DPO) untuk meminta upahnya kepada pembeli setelah terdakwa menyerahkan barangnya sejumlah Rp 50.000,-(lima puluh ribu) dan terdakwa kenal dengan sdr. KADEK YUDI (DPO) sejak Januari 2023 di Parkiran Gombol Banyuwangi;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine, tanggal 04 Agustus 2024 bertempat diruangan Sat Resnarkoba Jembrana telah dilakukan pengetesan terhadap Urine milik EDY BAHALWAN dengan menggunakan alat tes kit urine merk DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1141/NNF/2022, tanggal 5 Agustus 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 8080/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 8081/2024/NF berupa cairan  warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang   Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa ia terdakwa EDY BAHALWAN pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 bertempat di  sebelah Timur Pendopo dengan alamat Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wibsdr. KADEK YUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat whatshapp Hp merk Realme warna hijau milik terdakwa dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Negara (Bali) karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Banyuwangi. Kemudian pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib kembali sdr. KADEK YUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat whatshapp meminta terdakwa untuk segera berangkat ke Negara (Bali) dan apabila sudah sampai di Negara, terdakwa diminta untuk turun dan menunggu di depan Hotel Jimbarwana. Selanjutnya pukul 23.00 wib terdakwa berangkat dari Banyuwangi menuju Negara dengan menumpang truk;

 

  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita terdakwa sampai di depan Hotel Jimbarwana kemudian terdakwa menerima chat dari sdr. KADEK YUDI (DPO) bahwa terdakwa diminta untuk menunggu dan sekira pukul 09. 00 wita terdakwa menerima chat dari sdr. KADEK YUDI (DPO) yang berisi foto dengan keterangan barang ada di Baliho di bungkus kotak korek api dan terdakwa juga diminta untuk mengambil barang tersebut sesuai dengan yang ada di foto dalam pesan chat antara terdakwa dengan sdr.KADEK YUDI (DPO) dan setelah terdakwa mengetahui tempat tersebut langsung terdakwa ke tempat yang dimaksud. Kemudian terdakwa langsung langsung mengambil sebuah kotak korek api yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawah tiang baliho yang terletak di sebelah timur Pendopo lalu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan, saat kembali dari mengambil yaitu pukul 09.30 wita terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian;

 

  • Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet plastik, dengan berat keseluruhan 1 Gram Brutto atau 0,56 gram Netto pada saku kiri celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah handphne merk Realme warna hijau dengan no kartu sim 081332859383 milik terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2021 dan terdakwa sebelumnya sudah pernah disuruh oleh sdr. KADEK YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu
  • Pertama Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket dimana barang tersebut terdakwa gunakan bersama dengan sdr. KADEK YUDI (DPO)
  • Kedua awal bulan Februari 2024 sebanyak 1 (satu) paket dijual kepada sopir truk box seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Jawa
  • Ketiga akhir bulan Februari sebanyak 1 (satu) paket dijual kepada sopir truk box seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Jawa
  • Keempat dan terakhir Minggu 4 Agustus 2024 sebanyak 1 (satu) paket bertempat di Sebelah Timur Pendopo, Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak pernah diberikan upah mengantar narkotika jenis sabu oleh sdr.KADEK YUDA namun terdakwa disuruh oleh sdr. KADEK YUDI (DPO) untuk meminta upahnya kepada pembeli setelah terdakwa menyerahkan barangnya sejumlah Rp 50.000,-(lima puluh ribu) dan terdakwa kenal dengan sdr. KADEK YUDI (DPO) sejak Januari 2023 di Parkiran Gombol Banyuwangi ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine, tanggal 04 Agustus 2024 bertempat diruangan Sat Resnarkoba Jembrana telah dilakukan pengetesan terhadap Urine milik EDY BAHALWAN dengan menggunakan alat tes kit urine merk DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1141/NNF/2022, tanggal 5 Agustus 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 8080/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 8081/2024/NF berupa cairan  warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Negara,      September 2024

Penuntut Umum,

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya