Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Nga PT. SARANA BALI VENTURA KANTOR CABANG JEMBRANA 1.I GUSTI PUTU PURNAYASA
2.DEWA AYU PUTU SANDEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA BALI VENTURA KANTOR CABANG JEMBRANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE KOTAMA DWIJAYAPT. SARANA BALI VENTURA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI PUTU PURNAYASA
2DEWA AYU PUTU SANDEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.803.660,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian pembiayaan No.002/PERJ/SBV/NGR/IV/2018 tanggal 18 April 2018, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang disahkan oleh Notaris I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN, SH., M.Kn di Negara adalah sah secara hukum sebagai perjanjian yang mengikat antara Penggugat dan para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan para Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa tanah dengan Sertipikat Haki Milik Asli No. 4072, NIB 22.01.02.06.01578, terletak Kelurahan Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Propinsi bali, sesuai Surat Ukur tanggal 20-09-2007, No. 1612/BBA/2007, Luas 4000 M2, sertipikat tanggal 24 Desember 2007, atas nama I GUSTI PUTU TEGES, yang telah dibebani Sertipikat Hak Tanggungan atas nama PT. Sarana Bali Ventura, adalah sah sebagai jaminan hutang;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika dan sekaligus, tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban kepada Penggugat (Pokok, Bunga, Denda), dengan perinciannya sebagai berikut:

           Pokok                Rp. 46.627.000,-

Bunga                Rp.   4.261.000,-

Denda                Rp.      915.660,-

Jumlah               Rp. 51.803.660,-

(Terbilang: lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah);

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya penagihan atas kelalaian/wanprestasi kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak