Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Mearthi, SH.MH.
2.SERLY LIKA SARI
EDI SANTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 998/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Mearthi, SH.MH.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SANTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHEDI SANTOSA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                       P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-24/N.1.16/Eoh.2/06/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     EDI SANTOSA

:     5101013012700118

 

Tempat lahir                                      :     Negara

Umur/tanggal lahir                             :     54 tahun / 30 Desember 1970

Jenis kelamin                                    :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan        :     Indonesia

Tempat tinggal                                  : Lingkungan Terusan Rt/RW.002/-, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                          :     Karyawan Swasta

Pendidikan                                         :     SD (sampai kelas III)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     Tanggal 25 April 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Sejak Tgl 25 April 2025 s/d Tgl. 14 Mei 2025
      • Perpanjangan PU                  :     Sejak Tgl. 15 Mei 2025 s/d Tgl. 23 Juni 2025
      • Penuntut Umum                    :     Sejak Tgl. 03 Juni 2025 s/d Tgl. 22 Juni 2025
      • Jenis Penahanan                   :     Rutan Polres Jembrana
  2. DAKWAAN:

-  Bahwa ia Terdakwa EDI SANTOSA pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul

23.00 wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di kandang ayam milik saksi korban I KOMANG KARDITA di Jalan Jabon, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kelurahan Lelateng menuju rumahsaksi korban I KOMANG KARDITA yang beralamat di Jalan Jabon, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda gayung Phoenix warna biru dan membawa 1 (satu) buah karung plastik warna putih, kemudian sesampainya di tempat tersebut, terdakwa langsung memarkirkan sepeda Phoenix warna biru yang terdakwa bawa di gang yang berada di sebelah barat rumah milik saksi korban I KOMANG KARDITA. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke halaman rumah saksi korban melalui pintu sebelah barat yang dalam keadaan tidak terkunci dan langsung menuju ke kandang ayam yang ada di belakang rumah saksi korban I KOMANG KARDITA, selanjutnya terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban I KOMANG KARDITA langsung mengambil ayam milik saksi korban I KOMANG KARDITA yang ada didalam kandang sebanyak 4 (empat) ekor ayam yang diantaranya 2 (dua) ekor ayam jantan dengan bulu warna putih dan 2 (dua) ekor ayam betina dengan bulu warna putih dengan membuka pintu kandang yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memasukkan

 

tangan kanan terdakwa untuk mengambil ayam yang ada di dalam kandang dengan cara bergantian sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya ayam-ayam tersebut terdakwa masukkan kedalam karung plastik berwarna putih yang terdakwa bawa, setelah berhasil mendapatkan ayam terdakwa langsung keluar melalui tempat yang sama pada saat terdakwa masuk tadi, kemudian terdakwa mengambil sepeda gayung Phoenix warna biru yang sebelumnya terdakwa bawa dan langsung menuju rumah terdakwa dan ayam tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa.

  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 04.00 Wita terdakwa menjual 4 (empat) ekor ayam tersebut di arial sebelah timur Pasar Ijo Gading kepada orang yang tidak dikenal beserta karungnya dengan rincian harga 2 (dua) ekor ayam jantan dengan bulu warna putih dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) ekor ayam betina dengan bulu warna putih terdakwa jual dengan harga masing-masing sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga keseluruhan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil perjualan ayam tersebut sebesar Rp 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp 40.000 , sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa simpan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan korban I KOMANG KARDITA, dimana untuk 2 (dua) ekor ayam jantan dengann bulu warna putih I KOMANG KARDITA beli dengan masing-masing harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga untuk total harga untuk 2 (dua) ayam sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah, kemudian untuk 2 (dua) ekor ayam betina dengan bulu warna putih I KOMANG KARDITA membelinya dengan masing-masing harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total harga untuk 2 (dua) ayam sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dengan kehilangan 4 (empat) ekor ayam total kerugian yang I KOMANG KARDITA alami sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa 4 (empat) ekor ayam yang diambil oleh terdakwa EDI SANTOSA merupakan ayam petarung dimana saksi korban I KOMANG KARDITA beli dimana untuk 2 (dua) ekor ayam jantan dengann bulu warna putih I KOMANG KARDITA beli dengan masing - masing harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga untuk total harga untuk 2 (dua) ayam sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah, kemudian untuk 2 (dua) ekor ayam betina dengan bulu warna putih I KOMANG KARDITA membelinya dengan masing-masing harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total harga untuk 2 (dua) ayam sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dengan kehilangan 4 (empat) ekor ayam total kerugian yang I KOMANG KARDITA alami sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut I KOMANG KARDITA mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP.

 

Negara, 12 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

SERLY LIKA SARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19971115 202012 2 015

Pihak Dipublikasikan Ya