Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Nga Ni Ketut Warniti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Warniti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang Bernama Ni Putu Widiya Handayani jenis kelamin Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 23 Pebruari 2002  yang lahir dari pasangan suami istri I Made Adi Wiartha (Alm) dan Ni Ketut Warniti, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang Bernama I Putu Raka Diatmika, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Yehembang pada tanggal 5 Desember 1995 yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Darmika dan  Ni Made Ladri.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak