Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1563/N.1.16/Enz.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 30/N.1.16/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA

Nama lengkap                                    :    I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA.

Nomor Identitas                                 :    5101053007860002.

Tempat lahir                                       :    Keladian.

Umur/tanggal lahir                             :    39 tahun / 30 Juli 1986.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan                                                           :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   : Sesuai KTP di Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Agama                                                :    Hindu.

Pekerjaan                                           :    Buruh harian lepas.

Pendidikan                                         :    SMK.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                                :    Tanggal 18 Juli 2025.
    2. Penahanan

Penyidik                                         :    Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;

Perpanjangan Penuntut Umum    :    Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 10 Agustus

2025 s/d 18 September 2025.

Penuntut Umum                            :    Rutan Negara sejak tanggal 03 September 2025 s/d

22 September 2025

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA pada hari Jum’at, 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi yang beredar di masyarakat adanya dugaan pengedar narkoba yang tinggal di wilayah Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Atas informasi tersebuut kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/37/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 01 Juli 2025, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana mendapati satu nama terduga pelaku yakni I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA. Bahwa

 

           
     
 
 

 

 

 

setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas dengan cara pembuntutan, diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA diketahui sedang berada di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi AGUNG PUTU SUMANTRI selaku Kepala Wilayahan Banjar Yeh Mekecir. Hasil penggeledahan badan terhadap Terdakwa yakni, ditemukan pada rak kaca ruang tamu rumah Terdakwa terdapat 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru dalam 1 (satu) buah tabung plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting. Ditemukan di atas meja ruang tamu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim

+8287863174965.

  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui bahwa terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru tersebut diperoleh dari membeli kepada seseorang bernama AGUS LAPAS (DPO) yang disimpan pada handphonenya atas nama PURNAMA BALI AGUS LAPAS dengan nomor sim +6285926105023 dari Denpasar dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa adapun cara yang dilakukan oleh Terdakwa mendapatkan barang yang berupa 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa yang sehari- hari bekerja sebagai Makelar Mobil pada UD. NYOMAN MOTOR menyerahkan mobil kepada pembeli di Denpasar. Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa menghubungi AGUS LAPAS (DPO) melalui chat Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada saat itu Terdakwa diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening AGUS LAPAS (DPO) melalui agen Brilink di daerah Pulau Adi Denpasar dan mengirim bukti transfer uang melalui chat Whatsapp yang mana bukti transfer tersebut sudah Terdakwa hapus. Setelah Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut, kemudian Terdakwa diberikan foto lokasi alamat tempat pengambilan tempelan narkotika jenis shabu di bawah tiang Listrik di daerah Jalan Pulau Adi Denpasar dimana barangnya dibungkus dengan menggunakan pembungkus rokok Marlboro (DPB) oleh AGUS LAPAS (DPO) setelah Terdakwa mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa pulang ke Jembrana.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa ada memakai sedikit narkotika jenis shabu sebelum Terdakwa membaginya menjadi paket-paket kecil sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip kemudian Terdakwa kemas dengan menggunakan plastik warna biru lalu Terdakwa menaruh barang tersebut di dalam 1 (satu) buah tabung plastik selanjutnya Terdakwa simpan di rak kaca ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali dan digunakan sendiri, dimana satu paket narkotika akan dihargai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila semua paket tersebut habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah memperjualbelikan narkotika jenis sabu sejak tanggal 29 Juni 2025 kepada beberapa orang yakni ERIK (DPO) dan MANG ANYOK (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025.
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada AGUS LAPAS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kedua pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan ketiga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru tersebut diketahui berat keseluruhan yaitu 9,04 (sembilan koma nol empat) gram brutto atau 4,86 (empat koma delapan enam) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor 1071/NNF/2025 tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 10031/2025/NF s/d 10053/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA sebagaimana diatur

dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA pada hari Jum’at, 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang beredar di masyarakat adanya dugaan pengedar narkoba yang tinggal di wilayah Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Atas informasi tersebuut kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/37/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 01 Juli 2025, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana mendapati satu nama terduga pelaku yakni I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas dengan cara pembuntutan, diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA diketahui sedang berada di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Banjar Yeh Mekecir Kel/Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi AGUNG PUTU SUMANTRI selaku Kepala Wilayahan Banjar Yeh Mekecir. Hasil penggeledahan badan terhadap Terdakwa yakni, ditemukan pada rak kaca ruang tamu rumah Terdakwa terdapat 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru dalam 1 (satu) buah tabung plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting. Ditemukan di atas meja ruang tamu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim

+8287863174965.

  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui bahwa terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru yang berada dalam penguasaannya tersebut diperoleh dari seseorang bernama AGUS LAPAS (DPO) yang disimpan pada handphonenya atas nama PURNAMA BALI AGUS LAPAS dengan nomor sim +6285926105023 dari Denpasar dengan harga sebesar Rp.

 

5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil oleh Terdakwa sendiri.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna biru tersebut diketahui berat keseluruhan yaitu 9,04 (sembilan koma nol empat) gram brutto atau 4,86 (empat koma delapan enam) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor 1071/NNF/2025 tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 10031/2025/NF s/d 10053/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan paket Narkotika jenis sabu-sabu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG JULIANA PUTRA DIHARJA sebagaimana diatur

dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara,08 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Miranda Widyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.1997091620201220

Pihak Dipublikasikan Ya