Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Nga 1.I MADE HENDRAYASA
2.MAULANA ICHSAN,SH
BARA ANDHIKA TAUFANY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1706/N,1,16/Eoh,2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE HENDRAYASA
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARA ANDHIKA TAUFANY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                             P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-42/N.1.16/Eoh.1/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA

Nama lengkap                                    :  BARA ANDHIKA TAUFANY

Nomor Identitas                                 :     5101010107880100

Tempat lahir                                       :     Negara

Umur/tanggal lahir                             :     37 tahun / 1 Juli 1988.

Jenis kelamin                                      :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan           :     Indonesia

Tempat tinggal                                   : Jalan Nusa Indah Raya, No. 62, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                         :  S1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    • Penangkapan                                 :    Tanggal 17 Agustus 2025.
    • Penahanan

Penyidik                                        :    Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 17-08-2025 s/d 05-09-2025;

    • Perpanjangan Penuntut Umum     :    Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 06-09-2025

s/d 25-09-2025;

    • Ditahan Oleh Penuntut Umum      :    Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 23-09-2025

s/d 12-10-2025

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Danau tempe, lingkungan tinyeb, kel. Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa berangkat seorang diri dari rumah yang beralamat di Perumahan Pendem Asri kelurahan pendem, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan membawa 1 (satu) buah tang dengan gagang warna oranye yang terdakwa simpan dibawah jok sepeda motor. Selanjutnya terdakwa menuju ke arah banjar Kelurahan Banjar Tengah untuk mencari-cari Accu yang bisa terdakwa ambil.
    • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita saat terdakwa melintas di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Cevrolet warna putih dengan Nomor Polisi DK 9453 BY dalam keadaan terparkir dipinggir jalan tepatnya di depan rumah milik saksi DONNY IRAWAN, A.MA., PAR. Kemudian karena dalam keadaan sepi terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di depan mobil Cevrolet warna putih dan langsung membuka kap mesin mobil tersebut dengan menggunakan kedua tangan. Setelah kap mesin mobil terbuka terdakwa menarik pegangan Accu merk Yuasa N70Z warna merah putih menggunakan tangan hingga terlepas kemudian terdakwa memotong kabel yang terpasang pada Accu tersebut menggunakan tang yang sudah dibawa sebelumnya oleh terdakwa hingga Accu tersebut terlepas. Selanjutnya terdakwa mengangkat Accu tersebut dari mobil Cevrolet warna putih dengan menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa membawa Accu tersebut pulang dan di simpan di garasi rumah terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menjual Accu merk Yuasa N70Z Warna merah putih kepada saksi YUDI EFFENDI yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana dengan harga Rp.120.000,- (seratu dua puluh ribu rupiah). Uang hasil menjual Accu tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa terdakwa mengambil 1 (buah) Accu tersebut, tidak ada ijin dari pemiliknya
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 1 (buah) Accu tersebut saksi DONNY IRAWAN, A.MA., PAR., mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat

(1) Ke-5 KUHP

Negara, 02 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya