Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Nga PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara 1.I Wayan Renten
2.NI Ketut Sri Agustini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F.X. JONIONO RAHARDJO, S.H.PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
2ALINDA AFRIANI FIRMAN, S.H.PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
Tergugat
NoNama
1I Wayan Renten
2NI Ketut Sri Agustini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.730.518,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 958 atas nama I Wayan Renten, Surat Ukur tanggal 05-05-2016, No. 551/AD/2016, luas 6250 M2, terletak di Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 958 atas nama I Wayan Renten, Surat Ukur tanggal 05-05-2016, No. 551/AD/2016, luas 6250 M2, terletak di Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;---------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian sebesar Rp153.730.518,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah)  dengan rincian  sebagai berikut:

Tunggakan Pokok

Rp

83.100.000,-

Bunga

Rp

63.290.518,-

 Denda

Rp

7.340.000,-

Total Kewajiban

Rp

153.730.518,-

ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.454.250,-(satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;-------------------------------------------

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp153.730.518,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah)  dengan rincian  sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

Tunggakan Pokok

Rp

83.100.000,-

Bunga

Rp

63.290.518,-

 Denda

Rp

7.340.000,-

Total Kewajiban

Rp

153.730.518,-

ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.454.250,-(satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;-------------------------------------------

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------

 

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak