Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I GUSTI PUTU ADI BRATHA
2.NI PUTU IRA YULIANTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI PUTU ADI BRATHA
2NI PUTU IRA YULIANTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari menjadi nama .

3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenagar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari menjadi nama .;

4.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenuntuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;

5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak