Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
EKA LIPTA SARI als. EKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 506/N.1.16/Eku.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA LIPTA SARI als. EKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-243/N.1.16/Eku.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

EKA LIPTA SARI alias EKA

Nomor Induk Kependudukan

:

3510055608880003

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun / 16 Agustus 1988

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Alamat KTP: Dusun Muncar, RT/RW 004/001, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Alamat tinggal: Perumahan Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Dagang)

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

29 Februari 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 29 April 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa EKA LIPTA SARI alias EKA melakukan tindak pidana pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa menghubungi Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) melalui telepon untuk memesan dan membeli 2 (dua) kaleng pil warna putih berisi logo huruf Y yang masing-masing kaleng berisi 1020 (seribu dua puluh) butir dan 1030 (seribu tiga puluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2050 (dua ribu lima puluh) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa pil warna putih berisi logo huruf Y akan dikirim melalui jasa pengiriman JNE pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan akan sampai pada hari Kamis tanggal 29 Ferbuari 2024. Terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membeli pil warna putih berisi logo huruf Y kepada Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing membeli 2 (dua) kaleng, kemudian pada tanggal 9 Februari 2024 membeli 2 (dua) kaleng dan tanggal 26 Februari 2024 membeli sebanyak 2 (dua) kaleng yang Terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WITA saksi ROSY SAMUDRA alias ROSY datang membawa 1 (satu) bungkus paket JNE Express nomor resi 013450005095924 dengan pengirim atas nama MIKAYLA yang beralamat di Jakarta dan penerima atas nama saksi FIKRI yang beralamat di Jalan Raya Banyubiru, Desa Kaliakah, Gang SPBU ke belakang dengan No HP: 085923524408. Beberapa saat kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN selaku Kepala Wilayah Banjar Kelapa Balian, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus paket JNE Express yang berisi 2 (dua) kaleng yang masing-masing kaleng berisi 1020 (seribu dua puluh) butir dan 1030 (seribu tiga puluh) butir dengan jumlah keseluruhan berisi 2050 (dua ribu lima puluh) pil berwarna putih dengan logo huruf Y di belakang meja rias Terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeladahan di warung tempat Terdakwa berjualan mengamankan uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di laci meja dan 1 (satu) bungkus tisu yang biasa Terdakwa gunakan untuk membungkus pil berwarna putih berisi logo huruf Y saat dijual kepada pembeli.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual pil berwarna putih berisi logo huruf Y kepada saksi AHMAD SOLIHIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kepada Saudara MAPIL Terdakwa menjual 6 (enam) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan juga kepada seorang ABK kapal yang tidak dikenal namanya.
  • Bahwa keuntungan dari 1 (satu) kaleng pil berwarna putih berisi logo huruf Y tersebut jika habis terjual Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membayar hutang dan membayar biaya anak sekolah.
  • Bahwa pil berwarna putih berisi logo huruf Y tersebut tidak bisa diedarkan karena tidak memenuhi standar mutu Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tablet mengandung Hidroklorida Triheksifenidil yang boleh diedarkan sesuai persyarataan mutu rentang kadar 1,8 mg/tab – 2,2 mg/tab, sedangkan pil berwarna putih bertuliskan logo huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa positif mengandung Hidroklorida Triheksifenidil dengan kadar 4,11 mg/tablet sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.106.K.05.01.24.0009 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt.

 

------------- Perbuatan Terdakwa EKA LIPTA SARI alias EKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa EKA LIPTA SARI alias EKA melakukan tindak pidana pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Perumahan Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa menghubungi Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan dan membeli 2 (dua) kaleng pil warna putih berisi logo huruf Y yang masing-masing kaleng berisi 1020 (seribu dua puluh) dan 1030 (seribu tiga puluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2050 (dua ribu lima puluh) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa pil warna putih berisi logo huruf Y akan dikirim melalui jasa pengiriman JNE pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan akan sampai pada hari Kamis tanggal 29 Ferbuari 2024. Terdakwa membeli pil warna putih berisi logo huruf Y tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membeli pil warna putih berisi logo huruf Y kepada Saudara EKA DANI PRATAMA (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing membeli 2 (dua) kaleng, kemudian pada tanggal 9 Februari 2024 membeli 2 (dua) kaleng dan tanggal 26 Februari 2024 membeli sebanyak 2 (dua) kaleng yang Terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12. WITA Terdakwa saksi ROSY SAMUDRA alias ROSY datang membawa 1 (satu) bungkus paket JNE Express nomor resi 013450005095924 dengan pengirim atas nama MIKAYLA yang beralamat di Jakarta dan penerima atas nama saksi FIKRI yang beralamat di Jalan Raya Banyubiru, Desa Kaliakah, Gang SPBU ke belakang dengan No HP: 085923524408. Beberapa saat kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN selaku Kepala Wilayah Banjar Kelapa Balian, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus paket JNE Express yang berisi 2 (dua) kaleng yang masing-masing kaleng berisi 1020 (seribu dua puluh) dan 1030 (seribu tiga puluh) butir dengan jumlah keseluruhan berisi 2050 (dua ribu lima puluh) pil berwarna putih dengan logo huruf Y di belakang meja rias Terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeladahan di warung tempat Terdakwa berjualan mengamankan uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di laci meja dan 1 (satu) bungkus tisu yang biasa Terdakwa gunakan untuk membungkus pil berwarna putih berisi logo huruf Y saat dijual kepada pembeli.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual pil berwarna putih berisi logo huruf Y kepada saksi AHMAD SOLIHIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kepada Saudara MAPIL Terdakwa menjual 6 (enam) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan kepada seorang ABK kapal yang tidak dikenal namanya.
  • Bahwa keuntungan dari 1 (satu) kaleng pil berwarna putih berisi logo huruf Y tersebut habis terjual Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membayar hutang dan membayar biaya anak sekolah.
  • Bahwa pil berwarna putih berisi logo huruf Y tersebut tidak bisa diedarkan karena tidak memenuhi standar mutu Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tablet mengandung Hidroklorida Triheksifenidil yang boleh diedarkan sesuai persyarataan mutu rentang kadar 1,8 mg/tab – 2,2 mg/tab, sedangkan pil berwarna putih bertuliskan logo huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa positif mengandung Hidroklorida Triheksifenidil dengan kadar 4,11 mg/tablet sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.106.K.05.01.24.0009 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt.
  • Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan untuk memperjual belikan atau mengedarkan obat atau pil berwarna putih berisi logo huruf Y tersebut karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan atau praktik kefarmasian.

------------- Perbuatan Terdakwa EKA LIPTA SARI alias EKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------

 

Negara,       Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940529 202012 2 022

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya