Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
DINA ECHA HERDIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1709/N.1.16/Eku.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA ECHA HERDIANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 850/N.1.16/Eku.2/11/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA        

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

DINA ECHA HERDIANTI

3509254809840003

Tempat lahir

:

Jember

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 08 September 1984

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Jalak Putih, RT/RW 000/000, Kel/Desa Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
  1.  

Penangkapan Terdakwa

:

-

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

C.      DAKWAAN:

-------------Bahwa ia terdakwa DINA ECHA HERDIANTI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 01.20 Wita.  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-------Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf a dan huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a  dan huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,  20   Nopember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                     Ni Made Ayu Olin, SH.

                                                                             Jaksa Pratama Nip.198312112009122001

Pihak Dipublikasikan Ya