Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2025/PN Nga I KETUT KURMA 1.Ni Luh Wangen
2.I Ketut Agus Widana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT KURMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI KETUT KURMA
Tergugat
NoNama
1Ni Luh Wangen
2I Ketut Agus Widana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Jembrana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2734 luas 5000 m2 atas nama Ni Luh Wangen dan I Ketut Agus Widana terletak di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik
- Timur : Telabah
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Wangen
Antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku penjual adalah sah;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2734 luas 5000 m2 atas nama Ni Luh Wangen dan I Ketut Agus Widana terletak di Desa Tukadaya semula atas nama Tergugat I dan Tergugat II ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan ini;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak