| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM -32/N.1.16/Eku.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ACHMAD IDRIS SABILILLAH
Nomor Induk Kependudukan : 3516061806000004 Tempat Lahir : Mojokerto
Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 18 Juni 2000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Bendomungal, RT 001/ RW 005, Kelurahan Kedungmungal,
Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
- Penahanan
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan;
- DAKWAAN : PERTAMA
Bahwa Terdakwa ACHMAD IDRIS SABILILLAH, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, awalnya terdakwa ACHMAD IDRIS SABILLILAH dihubungi oleh saksi NURSAHID diminta untuk memesankan ayam potong karkas beserta pengiriman ke Denpasar, lalu terdakwa merekomendasikan saksi NURSAHID untuk membeli ayam potong karkas melalui saksi SISWANTO setelah itu saksi NURSAHID langsung menghubungi SISWANTO terkait pemesanan ayam potong karkas tersebut lalu saksi NURSAHID memesan ayam potong karkas sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan membayar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta Rupiah) dan sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah) untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina kepada saksi SISWANTO namun saksi SISWANTO menjelaskan ayam potong karkas yang tersedia hanya sebanyak 3.151,3 (Tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) Kilogram dengan harga 83.700.000 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus) sehingga saksi SISWANTO mengembalikan uang sebanyak Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus) kepada saksi NURSAHID yang nantinya uang tersebut dititipkan melalui terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi NURSAHID, saksi NURSAHID menjelaskan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (Tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) Kilogram telah selesai diproses lalu terdakwa diminta untuk mengangkut dan melakukan pengiriman ayam potong tersebut ke Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali lalu terdakwa mengajak saksi ALKOLISUN alias KHOLIS untuk membantu terdakwa melakukan pengangkutan dan pengiriman ayam potong karkas tersebut, lalu terdakwa bersama saksi ALKOLISUN alias KHOLIS dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI menuju ke tempat Pabrik Potong Ayam Boiler yang beralamat di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur setibanya di lokasi terdakwa bersama saksi ALKOLISUN alias KHOLIS langsung memasukkan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru yang dimuat ke atas 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi ALKOLISUN alias KHOLIS dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI yang memuat ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru dengan tanpa dilengkapi oleh sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat, berangkat dari Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menuju Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Bahwa saat terdakwa melintasi didepan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas ditreskrimsus polda bali terhadap terdakwa dan terhadap R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI, ditemukan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru, 1 (satu) fotocopy lembar STNK R-4 merk Mitsubishi Colt diesel type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI A.N Wong Khun Sham, 1 (satu) lembar boarding pass penyeberangan Ketapang- Gilimanuk tanggal 03 September 2025 dan terdakwa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran ditetapkan oleh pemerintah Pusat terhadap daging ayam karkas 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam mengangkut ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram dari Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menuju Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali tersebut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap barang bukti daging ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram telah dilakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 17 November 2025;
- Bahwa sample daging ayam No. Epi : PR517101253798 yang terdiri dari 5 (lima) sampel dengan parameter uji angka lempeng total (ALT) dan 1 (satu) sampel untuk uji organoleptic termasuk kategori TIDAK MEMENUHI kriteria mikrobiologi pangan asal hewan (SNI 9159 : 2023) dan SNI 3924 : 2009 tentang mutu karkas dan daging ayam, sehingga dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut TIDAK LAYAK UNTUK DIKONSUMSI sebagaimana kesimpulan Laporan Hasil Uji Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor Registrasi : 110026/R517101/11/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. NI MADE SRI HANDAYANI, M.P. selaku Deputi Manajer Teknis dan drh. IMRON SUANDY, M.V.P.H, selaku Kepala balai besar veteriner Denpasar.
Perbuatan Terdakwa ACHMAD IDRIS SABILILLAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jo Lampiran I Nomor 131 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD IDRIS SABILILLAH, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, awalnya terdakwa ACHMAD IDRIS SABILLILAH dihubungi oleh saksi NURSAHID diminta untuk memesankan ayam potong karkas beserta pengiriman ke Denpasar, lalu terdakwa merekomendasikan saksi NURSAHID untuk membeli ayam potong karkas melalui saksi SISWANTO setelah itu saksi NURSAHID langsung menghubungi SISWANTO terkait pemesanan ayam potong karkas tersebut lalu saksi NURSAHID memesan ayam potong karkas sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan membayar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta Rupiah) dan sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah) untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina kepada saksi SISWANTO namun saksi SISWANTO menjelaskan ayam potong karkas yang tersedia hanya sebanyak 3.151,3 (Tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) Kilogram dengan harga 83.700.000 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus) sehingga saksi SISWANTO mengembalikan uang sebanyak Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus) kepada saksi NURSAHID yang nantinya uang tersebut dititipkan melalui terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi NURSAHID, saksi NURSAHID menjelaskan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (Tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) Kilogram telah selesai diproses lalu terdakwa diminta untuk mengangkut dan melakukan pengiriman ayam potong tersebut ke Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali lalu terdakwa mengajak saksi ALKOLISUN alias KHOLIS untuk membantu terdakwa melakukan pengangkutan dan pengiriman ayam potong karkas tersebut, lalu terdakwa bersama saksi ALKOLISUN alias KHOLIS dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI menuju ke tempat Pabrik Potong Ayam Boiler yang beralamat di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur setibanya di lokasi terdakwa bersama saksi ALKOLISUN alias KHOLIS langsung memasukkan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru yang dimuat ke atas 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi ALKOLISUN alias KHOLIS dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI yang memuat ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru dengan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, berangkat dari Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menuju Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Bahwa saat terdakwa melintasi didepan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas ditreskrimsus polda bali terhadap terdakwa dan terhadap R4 merk Mitsubishi Colt Diesel Type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI, ditemukan ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 2 (dua) buah fiber box warna biru, 1 (satu) fotocopy lembar STNK R-4 merk Mitsubishi Colt diesel type FE 74HDK (4x2) M/T warna kuning dengan Nopol DD 8405 RI A.N Wong Khun Sham, 1 (satu) lembar boarding pass penyeberangan Ketapang- Gilimanuk tanggal 03 September 2025 dan terdakwa tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap daging ayam karkas 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam mengangkut ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram dari Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menuju Jalan Gelogar Carik GG Nuri No 24, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali tersebut tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap barang bukti daging ayam potong karkas sebanyak 3.151,3 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma tiga) kilogram telah dilakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 17 November 2025;
- Bahwa sample daging ayam No. Epi : PR517101253798 yang terdiri dari 5 (lima) sampel dengan parameter uji angka lempeng total (ALT) dan 1 (satu) sampel untuk uji organoleptic termasuk kategori TIDAK MEMENUHI kriteria mikrobiologi pangan asal hewan (SNI 9159 : 2023) dan SNI 3924 : 2009 tentang mutu karkas dan daging ayam, sehingga dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut TIDAK LAYAK UNTUK DIKONSUMSI sebagaimana kesimpulan Laporan Hasil Uji Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor Registrasi : 110026/R517101/11/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. NI MADE SRI HANDAYANI, M.P. selaku Deputi Manajer Teknis dan drh. IMRON SUANDY, M.V.P.H, selaku Kepala balai besar veteriner Denpasar.
Perbuatan Terdakwa ACHMAD IDRIS SABILILLAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jo Lampiran I Nomor 131 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
Negara, 20 Januari 2026 Penuntut Umum
|
|
MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA
|
|