Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.G/2024/PN Nga I KOMANG SUALA I KETUT SUDAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG SUALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I KOMANG SUALA
Tergugat
NoNama
1I KETUT SUDAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 734, luas 680 m2, atas nama I Ketut Sudama, terletak di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------
Utara : Tanah Milik I Nyoman Suarta, dkk
Timur : Tanah Milik Pan Nidiya
Selatan : Pangkung 
Barat : Tanah Milik Ni Nyoman Kisid
Adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana agar berdasarkan Putusan ini melaksanakan proses administrasi peralihan Hak Milik Nomor 734, luas 680 m2, atas nama I Ketut Sudama, terletak di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ke atas nama Penggugat yaitu I Komang Suala;----------
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
 
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak