INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
285/Pdt.G/2024/PN Nga | I KOMANG SUALA | I KETUT SUDAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 734, luas 680 m2, atas nama I Ketut Sudama, terletak di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------
Utara : Tanah Milik I Nyoman Suarta, dkk
Timur : Tanah Milik Pan Nidiya
Selatan : Pangkung
Barat : Tanah Milik Ni Nyoman Kisid
Adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana agar berdasarkan Putusan ini melaksanakan proses administrasi peralihan Hak Milik Nomor 734, luas 680 m2, atas nama I Ketut Sudama, terletak di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ke atas nama Penggugat yaitu I Komang Suala;----------
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |