Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
NI LUH PUTU RATNA WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1201/N.1.16/Eoh.2/APB/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI LUH PUTU RATNA WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 30/Jbr/Eoh.2/06/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa                          :     NI LUH PUTU RATNA WATI

Nomor Identitas                          :     KTP, 5101056804910002

Tempat Lahir                                :     Jembrana

Umur/ Tanggal Lahir                  :     31 Tahun/ 28 April 1994 Jenis Kelamin                                          :     Perempuan

Kebangsaan                                  :     Indonesia

Alamat sesuai KTP.                     :     Br. Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten

Jembrana, Provinsi Bali.

Alamat Domisili                            :     Jalan Pulau Moyo I, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,

Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Agama                                            :     Hindu

Pekerjaan                                      :     Mengurus Rumah Tangga

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                        :      -
    2. Penahanan
      • Penyidik                           :      -
      • Perpanjangan PU          :      -
      • Penutut umum              :      Tahanan Rumah, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025.

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa NI LUH PUTU RATNA WATI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perumas Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula terdakwa yang sudah mengenal saksi Ni Ketut Sekarini sejak awal tahun 2016, dan terdakwa mengetahui pula kalau saksi Ni Ketut Sekarini memiliki usaha jasa sewa kendaraan sepeda motor;
  • Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales sangat memerlukan kendaraan untuk pergi bekerja, oleh karena itu pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa meminta bantuan saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika untuk mengantar terdakwa kerumah saksi NI KETUT SEKARINI yang beralamat di Penginapan Pondok Cinta, Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, setelah sampai didepan rumah saksi Ni Ketut Sekarini saksi I KETUT AGUS ADI SIWA ARDIKA langsung pergi, kemudian terdakwa menemui saksi Ni Ketut Sekarini, terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit

 

sepeda motor yang akan digunakan untuk berangkat bekerja, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyampaikan ketentuan sewa yaitu biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, setelah terdakwa menyanggupi kemudian saksi NI KETUT SEKARINI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru No.Pol. DK-2149-ZQ beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK asli kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya, dan sepeda motor tersebut benar terdakwa gunakan untuk transportasi bekerja sehari- hari;

  • Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2016, sepeda motor yang biasa dipergunakan oleh saksi I Ketut Sutika ( orang tua terdakwa ) mengalami kerusakan dan tidak bisa dipergunakan lagi, oleh karena itu terdakwa berniat menyewa sepeda motor lagi kepada saksi Ni Ketut Sekarini, lalu pada tanggal 02 Mei 2016 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa yang diantar oleh saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika kembali datang ke rumah milik saksi an. NI KETUT SEKARINI yang beralamat di Penginapan Pondok Cinta, Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, sesampainya dirumah saksi NI KETUT SEKARINI terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor yang akan dipergunakan oleh bapak kandungnya untuk keperluan bekerja sebagai tukang pangkas rambut, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, No.Pol DK-5159-ZQ beserta dengan 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK, dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, selanjutnya terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang beralamat di Br. Puana, desa tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor sewaan tersebut, setelah sampai terdakwa memberikan motor tersebut beserta dengan 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK kepada saksi I Ketut Sutika dan berpesan agar dirawat karena sepeda motor tersebut adalah motor sewaan;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa kembali datang kerumah saksi Ni Ketut Sekarini, terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi yang akan digunakan oleh adik terdakwa untuk berangkat ke Sekolah atau pulang kerumah orang tuanya yang beralamat di Br. Puana, desa tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyampaikan ketentuan sewa yaitu biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, setelah terdakwa menyanggupi kemudian saksi NI KETUT SEKARINI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam coklat, No.pol DK-5100-ZS beserta dengan 1 (satu) buat kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang merumah kontrakannya, lalu memberikan sepeda motor tersebut kepada adiknya yaitu saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika
  • Bahwa sejak awal penyewaan sepeda motor, pembayaran sewa oleh terdakwa terbilang lancar, terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari untuk ketiga unit sepeda motor tersebut, yang mana biasanya terdakwa membayar langsung kepada saksi Ni Ketut Sekarini dengan cara datang kerumah saksi Ni Ketut Sekarini atau saksi Ni Ketut Sekarini yang datang kerumah kontrakan terdakwa, dan beberapa kali terdakwa pernah membayar dengan mentransfer ke nomor rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2020, terdakwa mengalami kesulitan keuangan, dan saat itu terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah yang terdakwa tempati, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencari pinjaman uang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor yang disewa dari saksi Ni Ketut Sekarini sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa bertanya kesana kemari mencari tempat atau orang yang mau menerima gadai, akhirnya terdakwa mendapatkan nomor handphone seseorang yang bernama PAK SIMIN (sekarang sudah Alm) dari tetangga kontrakan, lalu tersangka menghubungi Pak Simin dan menyampaikan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan akan menyerahkan 3 (tiga) unit sepeda motor sebagai jaminannya, setelah disanggupi oleh Pak Simin, tersangka meminta saksi I Ketut Sutika dan saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika untuk membawa sepeda motor yaitu ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih merah No. Pol. : DK-5159-ZQ, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan identitas Merk Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat,No. Pol. : DK-5100-ZS kerumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perumnas, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan alasan akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak berselang lama Pak Simin bersama dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengecek 3 (tiga) unit speeda motor yang akan dijadikan jaminan oleh terdakwa, lalu Pak Simin menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu

 

rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuatkan kwitansi atau tanda terima apapun, kemudian satu per satu sepeda motor tersebut dibawa oleh Pak Simin;

  • Bahwa pada pertengahan tahun 2021 tersangka berniat melunasi pinjaman dan menebus 3 (tiga) unit sepeda motor di Pak Simin, kemudian tersangka datang kerumah kontrakan Pak Simin yang beralamat di Kel. Loloan Timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, namun tersangka tidak bertemu dengan Pak Simin dan tidak melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang tersangka gadaikan kepada Pak Simin, kemudian pada pertengahan tahun 2022 tersangka mendapat informasi bahwa Pak Simin telah meninggal dunia karena sakit, sehingga sampai dengan saat ini tersangka tidak mengetahui keberadaan 3 (tiga) Unit Sepeda Motor milik saksi NI KETUT SEKARINI tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi NI KETUT SEKARINI, saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Ketut Sekarini bahwa 3 (tiga) Unit Sepeda Motor antara lain ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih Biru, No. Pol. : DK-5149- ZQ, , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Putih Merah, No. Pol. : DK-5159-ZQ, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No. Pol. : DK-5100-ZS, yang sebelumnya terdakwa sewa telah Terdakwa jadikan jaminan pinjaman uang kepada PAK SIMIN (Alm), dan hingga saat ini terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari 3 (tiga) Unit Sepeda Motor tersebut oleh karena PAK SIMIN telah meninggal dunia, mendengar hal tersebut saksi Ni Ketut Sekarini meminta ganti rugi sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) secara tunai, selanjutnya Terdakwa menyanggupi dan akan menyerahkan uang tersebut paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak menyerahkan uang ganti kerugian sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tersebut kepada NI KETUT SEKARINI, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ni Ketut Sekarini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.750.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KHUP.--

 

 

Atau

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa NI LUH PUTU RATNA WATI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perumas Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula terdakwa yang sudah mengenal saksi Ni Ketut Sekarini sejak awal tahun 2016, dan terdakwa mengetahui pula kalau saksi Ni Ketut Sekarini memiliki usaha jasa sewa kendaraan sepeda motor;
  • Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales sangat memerlukan kendaraan untuk pergi bekerja, oleh karena itu pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa meminta bantuan saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika untuk mengantar terdakwa kerumah saksi NI KETUT SEKARINI yang beralamat di Penginapan Pondok Cinta, Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, setelah sampai didepan rumah saksi Ni Ketut Sekarini saksi I KETUT AGUS ADI SIWA ARDIKA langsung pergi, kemudian terdakwa menemui saksi Ni Ketut Sekarini, terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor yang akan digunakan untuk berangkat bekerja, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyampaikan ketentuan sewa yaitu biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, setelah terdakwa menyanggupi kemudian saksi NI KETUT SEKARINI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru No.Pol. DK-2149-ZQ beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK asli kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya, dan sepeda motor tersebut benar terdakwa gunakan untuk transportasi bekerja sehari-hari;
  • Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2016, sepeda motor yang biasa dipergunakan oleh saksi I Ketut Sutika ( orang tua terdakwa ) mengalami kerusakan dan tidak bisa

 

dipergunakan lagi, oleh karena itu terdakwa berniat menyewa sepeda motor lagi kepada saksi Ni Ketut Sekarini, lalu pada tanggal 02 Mei 2016 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa yang diantar oleh saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika kembali datang ke rumah milik saksi an. NI KETUT SEKARINI yang beralamat di Penginapan Pondok Cinta, Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, sesampainya dirumah saksi NI KETUT SEKARINI terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor yang akan dipergunakan oleh bapak kandungnya untuk keperluan bekerja sebagai tukang pangkas rambut, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, No.Pol DK-5159- ZQ beserta dengan 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK, dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, selanjutnya terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang beralamat di Br. Puana, desa tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor sewaan tersebut, setelah sampai terdakwa memberikan motor tersebut beserta dengan 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK kepada saksi I Ketut Sutika dan berpesan agar dirawat karena sepeda motor tersebut adalah motor sewaan;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa kembali datang kerumah saksi Ni Ketut Sekarini, terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi yang akan digunakan oleh adik terdakwa untuk berangkat ke Sekolah atau pulang kerumah orang tuanya yang beralamat di Br. Puana, desa tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu saksi Ni Ketut Sekarini menyampaikan ketentuan sewa yaitu biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari bisa dibayar tunai atau transfer melalui rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini dengan nomor rekening 469801006961530, setelah terdakwa menyanggupi kemudian saksi NI KETUT SEKARINI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam coklat, No.pol DK-5100-ZS beserta dengan 1 (satu) buat kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang merumah kontrakannya, lalu memberikan sepeda motor tersebut kepada adiknya yaitu saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika
  • Bahwa sejak awal penyewaan sepeda motor, pembayaran sewa oleh terdakwa terbilang lancar, terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari untuk ketiga unit sepeda motor tersebut, yang mana biasanya terdakwa membayar langsung kepada saksi Ni Ketut Sekarini dengan cara datang kerumah saksi Ni Ketut Sekarini atau saksi Ni Ketut Sekarini yang datang kerumah kontrakan terdakwa, dan beberapa kali terdakwa pernah membayar dengan mentransfer ke nomor rekening BRI milik saksi Ni Ketut Sekarini;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2020, terdakwa mengalami kesulitan keuangan, dan saat itu terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah yang terdakwa tempati, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencari pinjaman uang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor yang disewa dari saksi Ni Ketut Sekarini sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa bertanya kesana kemari mencari tempat atau orang yang mau menerima gadai, akhirnya terdakwa mendapatkan nomor handphone seseorang yang bernama PAK SIMIN (sekarang sudah Alm) dari tetangga kontrakan, lalu tersangka menghubungi Pak Simin dan menyampaikan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan akan menyerahkan 3 (tiga) unit sepeda motor sebagai jaminannya, setelah disanggupi oleh Pak Simin, tersangka meminta saksi I Ketut Sutika dan saksi I Ketut Agus Adi Siwa Ardika untuk membawa sepeda motor yaitu ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih merah No. Pol. : DK-5159-ZQ, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan identitas Merk Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat,No. Pol. : DK-5100-ZS kerumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perumnas, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan alasan akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak berselang lama Pak Simin bersama dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengecek 3 (tiga) unit speeda motor yang akan dijadikan jaminan oleh terdakwa, lalu Pak Simin menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuatkan kwitansi atau tanda terima apapun, kemudian satu per satu sepeda motor tersebut dibawa oleh Pak Simin;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2021 saksi Ni Ketut Sekarini beberapa kali pernah menyuruh terdakwa untuk mengembalikan 3 (tiga) unit sepeda motor miliknya yang disewa oleh terdakwa karena akan dilakukan pembayaran pajak (samsat), namun terdakwa tak kunjung mengembalikan 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut dengan alasan ketiga sepeda motor tersebut sedang digunakan, kemudian pada tanggal 6 November saksi Ni Ketut

 

Sekarini kembali menyuruh terdakwa untuk mengembalikan 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut, namun terdakwa tetap beralasan kalau sepeda motor tersebut masih digunakan;

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi NI KETUT SEKARINI, saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Ketut Sekarini bahwa 3 (tiga) Unit Sepeda Motor antara lain ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih Biru, No. Pol. : DK-5149-ZQ, , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Putih Merah, No. Pol. : DK- 5159-ZQ, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No. Pol. : DK-5100- ZS, yang sebelumnya terdakwa sewa telah Terdakwa jadikan sebagai jaminan pinjaman uang kepada PAK SIMIN (Alm), dan hingga saat ini terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari 3 (tiga) Unit Sepeda Motor tersebut oleh karena PAK SIMIN telah meninggal dunia, mendengar hal tersebut saksi Ni Ketut Sekarini meminta ganti rugi sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) secara tunai, selanjutnya Terdakwa menyanggupi dan akan menyerahkan uang tersebut paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak menyerahkan uang ganti kerugian sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tersebut kepada NI KETUT SEKARINI, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ni Ketut Sekarini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.750.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KHUP.---

 

 

 

Negara, 03 Juli 2025 Penuntut Umum

 

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19861215 200912 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya