Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I PUTU ADI SUCIPTA
2.NI MADE KURNIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU ADI SUCIPTA
2NI MADE KURNIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari I GEDE RAKA WIDYA UTAMA menjadi nama I PUTU ARKA NATA.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I GEDE RAKA WIDYA UTAMA menjadi nama I PUTU ARKA NATA.;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak