Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Nga Ni Putu Eli Terisna Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Eli Terisna Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Ni Putu Eli Terisna Dewi menjadi nama Ni Putu Eli Terisna Bartosewicz.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari Ni Putu Eli Terisna Dewi menjadi nama Ni Putu Eli Terisna Bartosewicz.;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak