Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
MAS ALIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1623/N.1.16/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS ALIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM-807/JEMBRAMA/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

MAS ALIYAH

 

NIK

:

5101015412850009

 

Tempat lahir

:

Baluk

 

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/ 14 Desember 1985

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Jawa/Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Oktober 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

RUTAN Polres Jembrana, sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

RUTAN Negara Kelas II B Negara, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024.

 

       
  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa MAS ALIYAH pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban NASIKAH yang beralamat di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu atau jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa MAS ALYAH berjalan kaki berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi korban NASIKAH yang beralamat di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana, membawa 1 (satu) buah pisau tanpa gagang selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban NASIKAH melalui pintu gerbang depan yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa masuk kehalaman rumah saksi korban NASIKAH langsung menuju jendela kamar sebelah Utara selanjutnya terdakwa merusak jendela saksi korban NASIKAH dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau yang terdakwa bawa kemudian setelah jendela terbuka terdakwa langsung memanjat masuk kedalam kamar saksi korban NASIKAH menuju tempat penyimpanan uang dan perhiasan yang sebelumnya terdakwa memang sudah ketahui tempatnya dicelah antara kasur dan tembok dengan ditutupi bantal guling kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisikan 6 (enam) buah gelang keroncong yang terbuat dari emas dengan berat 17,940 gram dan 1 (satu) gelang Manohara Hermes yang terbuat dari emas dengan berat 12.160 gram, menggunakan tangan kanan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban NASIKAH langsung mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi korban NASIKAH melalui tempat yang sama pada saat terdakwa masuk.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai dan emas tersebut menuju ke rumah terdakwa di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana untuk mengambil tas selempang milik terdakwa kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa ke tempat terdakwa berjualan di Banjar Tangi,Desa Tegal badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan No.Pol DK 4972 IE kemudian setelah sampai di tempat terdakwa berjualan, terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam putih kemudian terdakwa pergi menuju ke sungai yang ada di Desa Baluk untuk membuang 1 (satu) buah tas warna hitam tempat uang dan perhiasan disimpan selanjutnya setelah membuang 1 (satu) buah tas warna hitam terdakwa menyimpan uang dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan perhiasan emas didalam kantong plastik yang sebelumnya terdakwa ambil di tempat jualan, kemudian terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa untuk mengambil barang dagangan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali ke tempat terdakwa berjualan sedangkan uang terdakwa simpan dibawah jok sepeda motor yang terdakwa kendarai, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita uang dan perhiasan yang telah terdakwa dapatkan terdakwa bawa ke lahan kosong yang ada di belakang tempat terdakwa berjualan kemudian terdakwa simpan di semak-semak diantara pohon pisang. Tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang dan perhiasan emas karena terdakwa memerlukan uang untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang dan perhiasan emas saksi korban NASIKAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 60.150.000 (enam puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Negara,     November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA,SH.

                AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950701202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya