Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
1.AHMAD ULIYAN
2.MUHAMAD LUTFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 460/N.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ULIYAN[Penahanan]
2MUHAMAD LUTFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA : PDM-08/N.1.16/Eku.2/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA
    1. Nama lengkap                                  :    AHMAD ULIYAN

Nomor Identitas                                :    5101040301920005

Tempat lahir                                     :    Tuwed

Umur/tanggal lahir                            :    33 Tahun/ 03 Januari 1991

Jenis kelamin                                    :    Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :    Jawa/Indonesia

Tempat tinggal                                  :    Banjar         Munduk           Bayur,             Desa          Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                              :    Islam

Pekerjaan                                         :    Sopir

Pendidikan                                        :    SMP Berijazah

 

    1. Nama Lengkap                                 :    MUHAMAD LUTFI

Nomor Identitas                                :    5101040411890003

Tempat lahir                                     :    Tuwed

Umur/tanggal lahir                            :    35 Tahun/ 04 November 1989

Jenis kelamin                                    :    Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :    Bali/Indonesia

Tempat tinggal                                  : Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                              :    Islam

Pekerjaan                                         : Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                        :    SMA Berijazah

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA

Penangkapan                                  :      Tanggal 12 Januari 2025

Penahanan Penyidik                       :      Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12 Januari

2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 Perpanjangan Penahanan PU                                :      Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 Februari

2025 ampai dengan tanggal 12 Maret 2025

Penuntut Umum                              :      Rutan Negara, sejak tanggal 03 Maret sampai dengan 22 Maret 2025

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD ULIYAN dan Terdakwa II MUHAMAD LUTFI, bersama- sama dengan saksi SODIKIN (Perkara dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

 

           
 
     
 
 

 

 

 

memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi SODIKIN (Perkara dalam berkas terpiah) menghubungi saksi SIDIK ARDYANSAH untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DK 8266 WG, dengan alasan akan digunakan untuk mengantar keluarganya yang sakit, kemudian saksi SODIKIN menghubungi terdakwa I AHMAD ULIYAN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DK 8266 WG milik saksi SIDIK ARDYANSAH untuk dibawa ke rumah saksi SODIKIN, serta pada saat itu saksi SODIKIN juga menyuruh terdakwa I AHMAD ULIYAN untuk “siap-siap” dimana dengan perkataan seperti itu terdakwa I AHMAD ULIYAN sudah mengerti maksud dari saksi SODIKIN tersebut adalah menyuruh terdakwa I AHMAD ULIYAN dan terdakwa II MUHAMAD LUTFI untuk mengangkut satwa jenis penyu hijau karena sebelumnya pada bulan Desember tahun 2024 para terdakwa telah pernah di suruh mengangku penyu hijau oleh saksi SODIKIN;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 Wita saksi SODIKIN dihubungi oleh AJAL (DPO) mengatakan bahwa sedang diperjalanan membawa 29 (dua puluh Sembilan) ekor satwa Jenis penyu hijau menuju ke pantai pebuahan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana kemudian saksi SODIKIN langsung menuju pantai pebuahan dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DK 8266 WG, yang di bagian belakangnya sudah di tutup dengan 1 (satu) buah terpal warna coklat kemudian setelah saksi SODIKIN bertemu dengan sdr AJAI mereka langsung memindahkan 29 (dua puluh Sembilan) ekor satwa Jenis penyu hijau hidup dari perahu yang di bawa oleh AJAI dinaikkan ke atas Pick Up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DK 8266 WG, kemudian setelah selesai memindahkan 29 (dua puluh Sembilan) ekor satwa Jenis penyu hijau saksi SODIKIN langsung menuju kerumahnya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wita saksi SODIKIN menghubungi terdakwa I AHMAD ULIYAN untuk datang kerumah saksi SODIKIN karena 29 (dua puluh Sembilan) ekor satwa Jenis penyu hijau yang akan diangkut sudah siap untuk di bahwa kemudian datang terdakwa II MUHAMAD LUTFI untuk membantu terdakwa I AHMAD ULIYAN mengambil karung plastic yang berisikan serbuk kayu yang sebelumnya sudah di siapkan oleh saksi SODIKIN untuk di naikkan ke atas Pick up untuk di tumpuk diatas penyu hijau tersebut kemudian terdakwa I AHMAD ULIYAN bersama datang terdakwa II MUHAMAD LUTFI mengikat karung plastic tersebut menggunakan 1 (satu) utas tali plastic warna hijau kemudian saksi SODIKIN menyuruh terdakwa I AHMAD ULIYAN bersama datang terdakwa II MUHAMAD LUTFI untuk berangkat membawa 29 (dua puluh Sembilan) ekor satwa Jenis penyu hijau tersebut ke PAK BOTAK yang beralamat di Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, dimana para terdakwa dijanjikan upah oleh saksi SODIKIN sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi I PUTU SUENTEN, saksi I KETUT GUNADA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Jembrana mengamankan terdakwa I AHMAD ULIYAN bersama dengan terdakwa II MUHAMAD LUTFI yang sedang melintas di Jalan Raya Jurusan Denpasar Gilimanuk tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 29 (dua puluh Sembilan) satwa jenis penyu hijau yang disimpan diatas bak belakang mobil Pick Up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DK 8266 WG, dengan keadaan 24 (dua puluh empat) ekor satwa jenis penyu hijau berbagai macam ukuran dalam keadaan masih hidup, sedangkan terhadap 5 (lima) ekor satwa jenis penyu hijau berbagai macam ukuran dalam keadaan sudah mati;
  • Bahwa 29 (dua belas) ekor satwa jenis Penyu hijau dalam keadaan hidup maupun mati yang diangkut oleh para Terdakwa merupakan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia mydas) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua  Atas  Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Nomor  :

 

P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Lampiran Nomor 701.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin maupun rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyuruh menangkap satwa penyu hijau tersebut

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-----

 

 

Negara, 05 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H.

Jaksa Pratama Nip. 19910128 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya