Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 19-11-2012 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Dusun Berambang, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |