Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-739/N.1.16/Eku.2/10/2024
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
I GEDE RIZKY ADI PURNAMA
5101043008040002
|
Tempat lahir
|
:
|
Manistutu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 30 Agustus 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Katulampa, Kelurahan/Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (sampai kelas 1)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024
|
|
- Pengeluaran penahanan oleh penyidik
|
:
|
Tanggal 9 Agustus 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Jalan Raya jurusan Denpasar-Gilimanuk, terdakwa merupakan seorang supir yang mengemudikan kendaraan Ran Truck Hino Nopol DK 8318 QL bermuatan semen berangkat dari arah Barat ke Timur, lalu sekitar pukul 04.30 WITA terdakwa mengemudi dengan perkiraan kecepatan 40 Km/Jam dalam kondisi jalan lurus datar beraspal baik, cuaca hujan gerimis, gelap tidak ada lampu penerangan jalan, dengan garis marka jalan putus-putus dan arus lalu lintas sedang, terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan melamun/kurang konsentrasi, kemudian saat terdakwa kembali berkonsentrasi dan menyadari jarak antara kendaraan yang dikendarai dengan mobil Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL sudah sangat dekat. Sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson tetapi berusaha menghindar ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa lihat ada Ran Truck Hino Tronton Nopol DK 8339 BH lalu terdakwa menghindar ke kiri sehingga membentur Ran Toyota Kijang Nopol 1278 BL pada bagian belakang.
- Bahwa akibat dari benturan itu Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL terdorong ke jalur kanan, kemudian dari arah berlawanan melintas Ran Truck Hino Nopol DK 8339 BH yang tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah sangat dekat dengan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL hingga terjadi benturan kedua dari arah depan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL yang mengakibatkan berputar kearah berlawanan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, penumpang dari Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL korban 1 : I DEWA KADE MUDIANA meninggal dunia, sebagaimana surat Visum Et Repertum Nomor 445/632/Pusk1Mdy/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Komang Rai Widya Astika, dengan Kesimpulan korban datang sudah meninggal, ditemukan darah keluar dari kedua lubang hidung dan telinga.
--------------Perbuatan Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Jalan Raya jurusan Denpasar-Gilimanuk, terdakwa merupakan seorang supir yang mengemudikan kendaraan Ran Truck Hino Nopol DK 8318 QL bermuatan semen berangkat dari arah Barat ke Timur, lalu sekitar pukul 04.30 WITA terdakwa mengemudi dengan perkiraan kecepatan 40 Km/Jam dalam kondisi jalan lurus datar beraspal baik, cuaca hujan gerimis, gelap tidak ada lampu penerangan jalan, dengan garis marka jalan putus-putus dan arus lalu lintas sedang, terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan melamun/kurang konsentrasi, kemudian saat terdakwa kembali berkonsentrasi dan menyadari jarak antara kendaraan yang dikendarai dengan mobil Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL sudah sangat dekat. Sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson tetapi berusaha menghindar ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa lihat ada Ran Truck Hino Tronton Nopol DK 8339 BH lalu terdakwa menghindar ke kiri sehingga membentur Ran Toyota Kijang Nopol 1278 BL pada bagian belakang.
- Bahwa akibat dari benturan itu Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL terdorong ke jalur kanan, kemudian dari arah berlawanan melintas Ran Truck Hino Nopol DK 8339 BH yang tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah sangat dekat dengan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL hingga terjadi benturan kedua dari arah depan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL yang mengakibatkan berputar kearah berlawanan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ran Toyota Kijang No. Pol. DK-1278-BL mengalami kerusakan pada body belakang kanan dan kiri penyok, body samping kanan belakang penyok, kaca belakang pecah, body depan ringsek, kaca depan pecah. Sedangkan pengemudi dan penumpang dalam keadaan terjepit di dalam kendaraan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pengemudi dari Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL korban 2 : I MADE SUDIARSA luka-luka, sebagaimana surat Visum Et Repertum Nomor 034/VER/RSBM NEGARA/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Fatima, dengan Kesimpulan dari pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka di dagu sisi kanan, luka terbuka di lutut kanan dan luka terbuka di atas mata kaki kiri. Pada dada ditemukan jejas dan bengkak serta derit tulang patah. Pada paha tampak perubahan posisi dan bentuk dari posisi normalnya, teraba pula derit tulang patah. Luka-luka ini dapat menyebabkan terhalangnya pasien untuk melakukan pekerjaan/aktifitas untuk sementara waktu.
--------------Perbuatan Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Negara, 16 Oktober 2024
Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020
|
|