Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
EDY KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1902/N.1.16/Enz.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I MADE ASTRAWAN, SH, MHEDY KURNIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                         P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 53./N.1.16/Enz.1/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :    EDY KURNIAWAN

Nomor Identitas                          :    5101021204760003

Tempat lahir                                :    Yeh Sumbul

Umur/tanggal lahir                      :    49 tahun / 12 April 1976

Jenis kelamin                               :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan    :                                                    Indonesia.

Tempat tinggal                            :    Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo,

Kabupaten Jembrana

Agama                                         :    Islam

Pekerjaan                                     :    Wiraswasta

Pendidikan                                  :    SMA (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 24 Agustus 2025.

 

:     Rutan Polres Jembrana,      sejak tanggal sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 13 September 2025

 

      • Perpanjang Penuntut Umum         :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 14

September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                  :     Rutan Negara Kelas II Negara , sejak tanggal 15 Oktober

2025 s/d 3 Nopember 2025.

 

  1. DAKWAAN PERTAMA

-----Bahwa terdakwa EDY KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, saksi I Made Galih Ari Senthana memberhentikan terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Hadi selaku Kepala RT Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana lalu pada saku pakaian (baju) yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam+6285962659852, diatas jalan rabat beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana yang dilintasi terdakwa tepatnya disebelah barat dari terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih

 

Ari Senthana ditemukan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

  • Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,171 gram brutto atau 0,99 Netto dengan cara membeli dari seseorang yang bernama TIYAN (DPO) seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) diambil melalui sistem tempel pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita pada saat TIYAN mengirimkan pesan Whatsapp yang berisikan alamat google map lokasi Narkotika Golongan I Jjenis sabu tersebut disimpan dan foto lokasi yang berisi tulisan bahan terselip di tiang sesuai petunjuk, setelah membaca pesan tersebut terdakwa langsung menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG sesampai ditempat tersebut terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih yang tersobek kemudian narkotika tersebut terdakwa taruh diatas dek sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa injak dengan menggunakan kaki kanan. Saat sepeda motor yang terdakwa kendarai melaju terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih Ari Senthana dan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih serta 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu terdakwa jatuhkan disebelah barat dari tempat terdakwa diberhentikan dan diamankan saksi I Made Galih Ari Senthana.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 1 (satu ) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,17gram atau berat netto 0,99 gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berta Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1249 /NNF / 2025 yang diterbitkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, M.Si dan Dewi Yuliana S.Si.,M.Si selaku Pemeriksa, yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra , S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
    1. 11340/2025/NF berupa kristal bening dan11341/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,17 gram brutto atau 0,99 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

112 Ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa EDY KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul

22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul , Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, saksi I Made Galih Ari Senthana memberhentikan terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai

 

sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Hadi selaku Kepala RT Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana lalu pada saku pakaian (baju) yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam+6285962659852, diatas jalan rabat beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana yang dilintasi terdakwa tepatnya disebelah barat dari terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih Ari Senthana ditemukan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara sabu dimasukan kedalam pipa kaca yang ada pada bong, kemudian dibakar dengan korek api sampai mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap melalui mulut terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 1 (satu ) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,17gram atau berat netto 0,99 gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berta Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1249 /NNF / 2025 yang diterbitkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, M.Si dan Dewi Yuliana S.Si.,M.Si selaku Pemeriksa, yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra , S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
    1. 11340/2025/NF berupa kristal bening dan11341/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Assessment dari Tim Aseesment Terpadu Nomor :R-/071/IX/KA/PB/2025 atas nama Edy Kurniawan tertanggal 3 September 2025 adalah seseorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu) katagori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika , sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau Pada Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana yketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa Edy Kurniawan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Negara, 15 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya