| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-37/N.1.16/Enz.2/11/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: QOMARIYAH
: 5101015905850002
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 19 Mei 1985
Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Salak, Lingkungan Pertukangan, RT. 001, RW. 000, Kelurahan/Desa Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SMP (Berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 08 Oktober 2025
- Penahanan
- Penyidik : Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
- Perpanjangan PU : Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 29 Oktober 2025
s/d 07 Desember 2025
-
-
- Penuntut Umum : Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 2
Desember 2025 s/d 21 Desember 2025
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa QOMARIYAH pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul
20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di atas pagar tembok rumah yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, sekira pukul 19.58 WITA terdakwa dihubungi melalui ditelephon oleh temannya yang bernama IKBAL (DPO) dengan nomor handphone 082144046041 yang terdakwa simpan di handphone milik terdakwa dengan nama kontak RUMAH PANGGUNG, terdakwa diminta oleh IKBAL untuk mengambil narkotika jenis sabu milik IKBAL dengan dijanjikan akan diberikan upah, kemudian terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa menerima Chat (pesan) aplikasi WhatsApp dari IKBAL yang berisi foto lokasi dan alamat tempat mengambil
narkotika jenis sabu yang bertempat di atas pagar tembok rumah yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah terdakwa mengetahui lokasinya, kemudian terdakwa berangkat menuju ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna putih No Pol DK 3123 ZB milik paman terdakwa yang bernama SA’AD. setelah terdakwa sampai di Lokasi, terdakwa melihat pembungkus plastik warna silver yang berisi narkotika jenis sabu berada diatas tembok pagar rumah sesuai dengan foto dan alamat yang diberikan oleh IKBAL. Kemudian terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa kembali ke perjalanan menuju ke kos IKBAL yang beralamat di Kampung Seme, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan membawa plastik warna silver yang berisi narkotika jenis sabu yang tetap terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, saat terdakwa melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian dari opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 petugas kepolisian dari opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dan barang yang terdakwa bawa di tempat terdakwa di amankan yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh Ketua RT 6 Lingkungan Terusan yang bernama I NYOMAN SUSADA. Pada saat penggeledahan di temukan pada tangan kiri terdakwa 1 (satu) buah plastic warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang digulung menggunakan 2 (dua) lembar tisu dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru hitam dengan nomor kartu sim +6287725819590 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih dengan No Pol : DK 3123 ZB beserta kunci kontak yang terdakwa kendarai untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Salak, Lingkungan Pertukangan, RT. 001, RW. 000, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Pertukangan yaitu MOH. SUHAIRI, tetapi tidak menemukan barang-barang yang terkait dengan tindak pidana Narkotika.
- Bahwa terdakwa pertama kali di suruh oleh IKBAL untuk mengambil narkotika jenis sabu, namun sebelumnya tersangka pernah 4 (empat) kali membelikan narkotika jenis sabu untuk temannya yang bernama ANDI dengan membeli narkotika jenis sabu kepada IKBAL. Terdakwa mendapat upah dari ANDI untuk narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa mendapat upah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), untuk narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa mendapat upah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa bekerja sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sejak tahun 2024.
- Bahwa terdakwa bersedia menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk mendapatkan upah berupa uang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/34/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,88 gram bruto atau 4,69 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/35/X/2025/Resnarkoba tanggal 8 Oktober 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1475/NNF/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 13084/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 13085/2025/NF.
|
Nomor Barang
Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
13084/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
13085/2025/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
Kesimpulan:
-
- Nomor Barang Bukti 13084/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 13085/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak
mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--------------Perbuatan Terdakwa QOMARIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa QOMARIYAH pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul
20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di atas pagar tembok rumah yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, sekira pukul 19.58 WITA terdakwa dihubungi melalui ditelephon oleh temannya yang bernama IKBAL (DPO) dengan nomor handphone 082144046041 yang terdakwa simpan di handphone milik terdakwa dengan nama kontak RUMAH PANGGUNG, terdakwa diminta oleh IKBAL untuk mengambil narkotika jenis sabu milik IKBAL dengan dijanjikan akan diberikan upah, kemudian terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa menerima Chat (pesan) aplikasi WhatsApp dari IKBAL yang berisi foto lokasi dan alamat tempat mengambil narkotika jenis sabu yang bertempat di atas pagar tembok rumah yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah terdakwa mengetahui lokasinya, kemudian terdakwa berangkat menuju ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna putih No Pol DK 3123 ZB milik paman terdakwa yang bernama SA’AD. setelah terdakwa sampai di Lokasi, terdakwa melihat pembungkus plastik warna silver yang berisi narkotika jenis sabu berada diatas tembok pagar rumah sesuai dengan foto dan alamat yang diberikan oleh IKBAL. Kemudian terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa kembali ke perjalanan menuju ke kos IKBAL yang beralamat di Kampung Seme, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan membawa plastik warna silver
yang berisi narkotika jenis sabu yang tetap terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, saat terdakwa melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian dari opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 petugas kepolisian dari opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dan barang yang terdakwa bawa di tempat terdakwa di amankan yang beralamat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh Ketua RT 6 Lingkungan Terusan yang bernama I NYOMAN SUSADA. Pada saat penggeledahan di temukan pada tangan kiri terdakwa 1 (satu) buah plastic warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang digulung menggunakan 2 (dua) lembar tisu dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru hitam dengan nomor kartu sim +6287725819590 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih dengan No Pol : DK 3123 ZB beserta kunci kontak yang terdakwa kendarai untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Salak, Lingkungan Pertukangan, RT. 001, RW. 000, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Pertukangan yaitu MOH. SUHAIRI, tetapi tidak menemukan barang-barang yang terkait dengan tindak pidana Narkotika.
- Bahwa tujuan terdakwa bersedia disuruh mengambil narkotika jenis sabu agar mendapat upah berupa uang yang dijanjikan oleh IKBAL.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/34/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,88 gram bruto atau 4,69 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/35/X/2025/Resnarkoba tanggal 8 Oktober 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1475/NNF/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 13084/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 13085/2025/NF.
|
Nomor Barang
Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
13084/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
13085/2025/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
Kesimpulan:
- Nomor Barang Bukti 13084/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 13085/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------------- Perbuatan Terdakwa QOMARIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
Negara, 05 Desember 2025 Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020 |