Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Nga SARAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan identitas pemohon yaitu SARAH, Tempat/Tanggal Lahir CIANJUR, 07 MEI 1993 dengan SARAH DAYAT ENDANG , Tempat/Tanggal Lahir CIANJUR, 07 MEI 1983 bahwa kedua identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon.
3. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai indentitas nama SARAH, Tempat/Tanggal Lahir CIANJUR, 07 MEI 1993.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon,
 
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak