INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2024/PN Nga | 1.I GUSTI PUTU ADI BRATHA 2.NI PUTU IRA YULIANTIKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. 2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari menjadi nama . 3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenagar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari menjadi nama .; 4.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenuntuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; 5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |