INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 108/Pdt.P/2025/PN Nga | I MADE MERTA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------- 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin lagi dengan seorang perempuan bernama YUYUN JUMADIAH lahir di Melaya, Tanggal 03-06-1978, selanjutnya menjadi istri kedua Pemohon;------------------------- 3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada Pemohon.----------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	