Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Miranda Widyawati,S.H.
3.Edwin Gama Pradana,S.H.
Hidayatullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/N.1.16/Ft.3/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Miranda Widyawati,S.H.
3Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HIDAYATULLAH telah melakukan tindak pidana pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sekitar daerah Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak  dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

No.

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

Albaik Green Ice

5000 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Aswad

100 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

UC

1800 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Jangger

600 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

San Marino

800 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois Smooth Original Flavor

250 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois

250 slop @ 10 bks @ 20 btg

 

  • Bahwa terkait dengan alat komunikasi berupa handphone, saksi EKI SEMBARA tidak membawa handphone dan untuk handphone yang dibawa Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, Handphone milik Terdakwa dalam kondisi telah terhapus semua datanya.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. AJUNG (DPO) dan rincian rokok tidak dilekati pita cukai yang ditemukan oleh petugas Kepolisian merupakan pesanan Terdakwa kepada Sdr. AJUNG (DPO) sejak akhir Juni 2024. Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdr. AJUNG (DPO) bahwa pesanannya akan berangkat dari Surabaya sekitar jam 15.00 WIB dengan perkiraan sampai di Jembrana sekitar pukul 14.00 WITA. Terdakwa menyampaikan bahwa akan menunggu di sekitar pertigaan Tugu Banyu Biru dan Sdr. AJUNG (DPO) menyampaikan ke Terdakwa bahwa rokok akan diangkut dengan Truk warna merah dengan nomor kendaraan M 8491 UP. Terdakwa kemudian diminta oleh Sdr. AJUNG (DPO) untuk mengkonfirmasi ke sopir truk tersebut bahwa yang diangkut adalah barang berupa sekam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa menunggu di pertigaan Tugu Banyu Biru dan kemudian datang truk sesuai informasi dari Sdr. AJUNG (DPO). Terdakwa yang mengendarai kendaraan pick up nomor kendaraan DK 8248 WD yang disewa dari saksi HAIRUDIN kemudian mengejar dan mendekati truk tersebut untuk memberitahu kepada saksi EKI SEMBARA yang sedang mengemudikan truk tersebut bahwa Terdakwa yang akan menerima sekam yang dimuat dari Surabaya. Setelah saksi EKI SEMBARA menghentikan kendaraannya, Terdakwa mengarahkan saksi EKI SEMBARA ke lokasi untuk melakukan bongkar muatan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Pantai Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Saat dilakukan pembongkaran, saksi EKI SEMBARA sempat terkejut ternyata ada barang berupa rokok selain sekam yang diangkut. Kemudian Terdakwa dibantu saksi EKI SEMBARA membongkar muatan berupa rokok dari truk dengan nomor kendaraan M 8491 UP ke kendaraan berupa Pick Up dengan nomor kendaran DK 8248 WD yang Terdakwa kendarai. Pada saat proses bongkar muat ini berlangsung, sekitar pukul 15.00 WITA, tiba-tiba datang petugas berpakaian preman yang mengaku berasal dari Polres Jembrana yang kemudian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap rokok-rokok dan kendaraan yang digunakan untuk bongkar muat. Setelah diperiksa, Terdakwa, saksi EKI SEMBARA, kendaraan beserta muatan diamankan ke Polres Jembrana oleh petugas Kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Jembrana, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diserahterimakan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa mengakui tujuan memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari berjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai ini. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ini harganya lebih murah dan laku terjual di wilayah Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sekitar pertengahan Maret 2024 telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke Sdr. AJUNG (DPO) sebanyak 10 Karton @ 5 Bale @10 Slop @ 10 Bungkus Rokok tanpa pita cukai merk Albaik dan UC. Kemudian sekitar akhir April 2024, Terdakwa kembali memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke Sdr. AJUNG (DPO) sebanyak 20 Karton @ 5 Bale @ 10 Slop @ 10 Bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai merk Albaik, UC, dan Jangger. Terhadap kedua transaksi tersebut Terdakwa membutuhkan modal sekitar Rp. 103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah) dengan keuntungan pada penjualan pertama sekitar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan keuntungan pada penjualan kedua sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan pertama dan kedua tersebut sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa kembali melakukan pemesanan rokok yang tidak dilekati pita cukai pada bulan Juni 2024 sejumlah 8.800 (delapan ribu delapan ratus) slop dengan harga per slop Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), yang jika ditotal harganya sebesar Rp. 616.000.000,- (Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah). Terhadap hal tersebut Terdakwa mengatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap mulai awal Juli 2024 sampai pertengahan Juli 2024 dengan total transfer sebanyak Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Bahwa nilai uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut baru uang muka saja yang sisanya nanti dibayarkan oleh Terdakwa setelah seluruh rokok telah habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran uang muka tersebut melalui BRILink dengan mentransfer dana ke rekening yang diberikan oleh Sdr. Ajung (DPO). Namun Terdakwa tidak ingat nomor dan nama pemilik rekening tersebut. Selanjutnya untuk sisa pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah rokok-rokok dimaksud terjual.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang digunakan untuk pembayaran uang muka atas rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari modal Terdakwa sendiri, meminjam dari tetangga, dan meminjam dari Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah milik mertua.
  • Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merk Albaik Green Ice, Aswad, UC dan Jangger biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per slop. Untuk merk San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, dan Dubois merupakan merk baru yang baru Terdakwa akan jual dan terhadap ketiga merk rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut rencananya Terdakwa akan jual dengan harga sekitar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per slop.
  • Bahwa keuntungan bersih yang Terdakwa peroleh jika seluruh rokok yang tidak dilekati pita cukai pada pembelian ketiga tersebut laku terjual adalah sekitar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Ahli JOPPY TEJA SENTANA menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH tersebut adalah sebesar Rp 1.707.968.900,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp 1.380,00 per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp. 746,- per batang, sedangkan batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SPM golongan paling rendah adalah Rp 1.465,- per batang dan dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SPM golongan paling rendah adalah Rp. 794,- per batang. Dari peraturan tersebut, maka kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut:

1.

Nilai Cukai (SKM)

 

1.380.000 batang

x

Rp. 746,-

 

 

Rp. 1.029.480.000,-

2.

Nilai Cukai (SPM)

 

380.000 batang

x

Rp. 794,-

 

 

Rp. 301.720.000,-

3.

Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM

 

1.380.000 batang

x

9,9%

x

Rp 1.380,-

Rp. 188.535.600,-

4.

Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SPM

 

380.000 batang

x

9,9%

x

Rp 1.465,-

Rp. 55.113.300,-

5.

Tarif Pajak Rokok SKM

 

 

10%

x

Rp. 1.029.480.000,-

Rp. 102.948.000,-

6.

Tarif Pajak Rokok SPM

 

 

10%

x

Rp. 301.720.000,-

Rp. 30.172.000,-

Total pungutan negara yang tidak dibayarkan

Rp. 1.707.968.900,-

Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 1.029.480.000,- + Rp. 301.720.000,- + Rp. 188.535.600,- + Rp. 55.113.300,- + Rp. 102.948.000,- + Rp. 30.172.000,- = Rp. 1.707.968.900,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa Terdakwa HIDAYATULLAH telah melakukan tindak pidana pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sekitar daerah Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 13.45 WITA Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P mendapat informasi dari Sdr. I PUTU MARDIANA tentang adanya pembongkaran rokok yang tidak dilekati pita cukai di sekitar Jalan Raya Pantai Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan pada saat itu Saksi PUTU JODHI ARI SETIAWAN sudah berada di lokasi sedang mengamankan kegiatan bongkaran tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P bersama Sdr. I PUTU MARDIANA menuju lokasi dimaksud untuk membantu Saksi PUTU JODHI ARI SETIAWAN untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi memang benar ada kegiatan bongkar muat rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai dari kendaraan berupa truk dengan nomor kendaraan M 8491 UP ke kendaraan berupa Pick Up dengan nomor kendaraan DK 8248 WD di sekitar Jalan Raya Pantai Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki. Saat di lokasi Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P langsung ikut membantu pemeriksaan terhadap kegiatan bongkar muat rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai tersebut. Ketika ditanyakan siapa pemilik rokok-rokok tersebut, seseorang yang mengaku bernama HIDAYATULLAH yang berada di lokasi bongkar muat dengan mengendarai Pick Up dengan nomor kendaraan DK 8248 WD mengaku sebagai pemilik rokok-rokok tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa HIDAYATULLAH dan pengendara truk dengan nomor kendaraan M 8491 UP di Polres Jembrana. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diserahterimakan oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berikut adalah rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai yang Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS SUWANTARA P dan Saksi PUTU JODHI ARI SETIAWAN temukan dari kegiatan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kegiatan bongkar muat barang berupa rokok tanpa pita cukai dari kendaraan berupa truk dengan nomor kendaraan M 8491 UP ke kendaraan berupa Pick Up dengan nomor kendaran DK 8248 WD di sekitar Jalan Raya Pantai Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Terdakwa membenarkan bahwa rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut adalah benar milik Terdakwa, dengan rincian rokok tidak dilekati pita cukai adalah 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu) batang dengan rincian merk dan jumlah sebagai berikut :

No.

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

Albaik Green Ice

5000 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Aswad

100 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

UC

1800 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Jangger

600 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

San Marino

800 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois Smooth Original Flavor

250 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois

250 slop @ 10 bks @ 20 btg

 

  • Bahwa terkait dengan alat komunikasi berupa handphone, saksi EKI SEMBARA tidak membawa handphone dan untuk handphone yang dibawa Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, Handphone milik Terdakwa dalam kondisi telah terhapus semua datanya.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. AJUNG (DPO) dan rincian rokok tidak dilekati pita cukai yang ditemukan oleh petugas Kepolisian merupakan pesanan Terdakwa kepada Sdr. AJUNG (DPO) sejak akhir Juni 2024. Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdr. AJUNG (DPO) bahwa pesanannya akan berangkat dari Surabaya sekitar jam 15.00 WIB dengan perkiraan sampai di Jembrana sekitar pukul 14.00 WITA. Terdakwa menyampaikan bahwa akan menunggu di sekitar pertigaan Tugu Banyu Biru dan Sdr. AJUNG (DPO) menyampaikan ke Terdakwa bahwa rokok akan diangkut dengan Truk warna merah dengan nomor kendaraan M 8491 UP. Terdakwa kemudian diminta oleh Sdr. AJUNG (DPO) untuk mengkonfirmasi ke sopir truk tersebut bahwa yang diangkut adalah barang berupa sekam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa menunggu di pertigaan Tugu Banyu Biru dan kemudian datang truk sesuai informasi dari Sdr. AJUNG (DPO). Terdakwa yang mengendarai kendaraan pick up nomor kendaraan DK 8248 WD yang disewa dari saksi HAIRUDIN kemudian mengejar dan mendekati truk tersebut untuk memberitahu kepada saksi EKI SEMBARA yang sedang mengemudikan truk tersebut bahwa Terdakwa yang akan menerima sekam yang dimuat dari Surabaya. Setelah saksi EKI SEMBARA menghentikan kendaraannya, Terdakwa mengarahkan saksi EKI SEMBARA ke lokasi untuk melakukan bongkar muatan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Pantai Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Saat dilakukan pembongkaran, saksi EKI SEMBARA sempat terkejut ternyata ada barang berupa rokok selain sekam yang diangkut. Kemudian Terdakwa dibantu saksi EKI SEMBARA membongkar muatan berupa rokok dari truk dengan nomor kendaraan M 8491 UP ke kendaraan berupa Pick Up dengan nomor kendaran DK 8248 WD yang Terdakwa kendarai. Pada saat proses bongkar muat ini berlangsung, sekitar pukul 15.00 WITA, tiba-tiba datang petugas berpakaian preman yang mengaku berasal dari Polres Jembrana yang kemudian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap rokok-rokok dan kendaraan yang digunakan untuk bongkar muat. Setelah diperiksa, Terdakwa, saksi EKI SEMBARA, kendaraan beserta muatan diamankan ke Polres Jembrana oleh petugas Kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Jembrana, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diserahterimakan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa mengakui tujuan memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari berjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai ini. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ini harganya lebih murah dan laku terjual di wilayah Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sekitar pertengahan Maret 2024 telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke Sdr. AJUNG (DPO) sebanyak 10 Karton @ 5 Bale @10 Slop @ 10 Bungkus Rokok tanpa pita cukai merk Albaik dan UC. Kemudian sekitar akhir April 2024, Terdakwa kembali memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke Sdr. AJUNG (DPO) sebanyak 20 Karton @ 5 Bale @ 10 Slop @ 10 Bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai merk Albaik, UC, dan Jangger. Terhadap kedua transaksi tersebut Terdakwa membutuhkan modal sekitar Rp. 103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah) dengan keuntungan pada penjualan pertama sekitar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan keuntungan pada penjualan kedua sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan pertama dan kedua tersebut sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa kembali melakukan pemesanan rokok yang tidak dilekati pita cukai pada bulan Juni 2024 sejumlah 8.800 (delapan ribu delapan ratus) slop dengan harga per slop Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), yang jika ditotal harganya sebesar Rp. 616.000.000,- (Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah). Terhadap hal tersebut Terdakwa mengatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap mulai awal Juli 2024 sampai pertengahan Juli 2024 dengan total transfer sebanyak Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Bahwa nilai uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut baru uang muka saja yang sisanya nanti dibayarkan oleh Terdakwa setelah seluruh rokok telah habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran uang muka tersebut melalui BRILink dengan mentransfer dana ke rekening yang diberikan oleh Sdr. Ajung (DPO). Namun Terdakwa tidak ingat nomor dan nama pemilik rekening tersebut. Selanjutnya untuk sisa pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah rokok-rokok dimaksud terjual.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang digunakan untuk pembayaran uang muka atas rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari modal Terdakwa sendiri, meminjam dari tetangga, dan meminjam dari Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah milik mertua.
  • Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merk Albaik Green Ice, Aswad, UC dan Jangger biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per slop. Untuk merk San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, dan Dubois merupakan merk baru yang baru Terdakwa akan jual dan terhadap ketiga merk rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut rencananya Terdakwa akan jual dengan harga sekitar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per slop.
  • Bahwa keuntungan bersih yang Terdakwa peroleh jika seluruh rokok yang tidak dilekati pita cukai pada pembelian ketiga tersebut laku terjual adalah sekitar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Ahli JOPPY TEJA SENTANA menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH tersebut adalah sebesar Rp 1.707.968.900,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp 1.380,00 per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp. 746,- per batang, sedangkan batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SPM golongan paling rendah adalah Rp 1.465,- per batang dan dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SPM golongan paling rendah adalah Rp. 794,- per batang. Dari peraturan tersebut, maka kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut:

1.

Nilai Cukai (SKM)

 

1.380.000 batang

x

Rp. 746,-

 

 

Rp. 1.029.480.000,-

2.

Nilai Cukai (SPM)

 

380.000 batang

x

Rp. 794,-

 

 

Rp. 301.720.000,-

3.

Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM

 

1.380.000 batang

x

9,9%

x

Rp 1.380,-

Rp. 188.535.600,-

4.

Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SPM

 

380.000 batang

x

9,9%

x

Rp 1.465,-

Rp. 55.113.300,-

5.

Tarif Pajak Rokok SKM

 

 

10%

x

Rp. 1.029.480.000,-

Rp. 102.948.000,-

6.

Tarif Pajak Rokok SPM

 

 

10%

x

Rp. 301.720.000,-

Rp. 30.172.000,-

Total pungutan negara yang tidak dibayarkan

Rp. 1.707.968.900,-

Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 1.029.480.000,- + Rp. 301.720.000,- + Rp. 188.535.600,- + Rp. 55.113.300,- + Rp. 102.948.000,- + Rp. 30.172.000,- = Rp. 1.707.968.900,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya