Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
YULI ASTUTI alias YULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 640/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI ASTUTI alias YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-367/N.1.16/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

YULI ASTUTI Alias YULI

 

Nomor Identitas

:

5101044707860009

 

Tempat lahir

:

Melaya

 

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun / 07 Juli 1986

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal KTP

 

:

 

Br. Taman, Ds. Tuwed, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali.

 

Tempat tinggal Domisili

:

Kampung Ledok Ds. Melaya Krajan, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali.

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II :
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 01 April 2024 pukul 16.00 WITA.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 April 2024 s/d 30 Mei 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI pertama pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023, kedua hari sabtu tanggal 03 juni 2023, ketiga hari kamis tanggal 08 juni 2023, keempat hari jumat tanggal 23 juni 2023, kelima hari selasa tanggal 11 Juli 2023, keenam hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, ketujuh hari Kamis tanggal 20 juli 2023, kedelapan hari Sabtu tanggal 29 juli 2023, kesembilan hari senin tanggal 21 Agustus 2023, kesepuluh hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dan terakhir kesebelas hari Jumat tanggal 08 September 2023, bertempat di rumah milik saksi NANANG KOSIM yang beralamat di Jalan Anyelir Gang II, Kelurahan. Baler Bale Agung, Kecamatan. Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada perbuatan pertama berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023 saksi HERI DA SILVA alias HERI datang ke rumah terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI yang beralamat di Perumahan BTN Graha Wardana II, Desa Baluk II, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, kemudian terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI menyampaikan kepada HERI DA SILVA alias HERI agar dicarikan Sepeda Motor yang dapat disewa dengan alasan ada teman terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI yang berniat untuk menyewa Sepeda Motor dengan berkata “HER MINTA TOLONG CARIKAN MOTOR SEWAAN, NI ADA TEMEN YANG MAU SEWA SEPEDA MOTOR” selanjutnya saksi HERI DA SILVA alias HERI menjawab dengan berkata “OKE NANTI TAK CARIKAN MOTOR DI MAS NANANG” setelah itu terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI bersama-sama saksi HERI DA SILVA alias HERI pergi ke rumah saksi NANANG KOSIM yang beralamat di Jalan Anyelir Gang II, Kelurahan. Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana, Provinsi Bali untuk mengambil Sepeda Motor yang akan disewa, kemudian saksi HERI DA SILVA alias HERI menyerahkan Sepeda Motor tanpa dilengkapi dokumen STNK kepada terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI bertempat di rumah terdakwa dengan kesepakatan biaya sewa setiap 1 (satu) Unit Sepeda Motor sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari masa sewa, selanjutnya terdakwa yang sudah menguasai sepeda motor tersebut kemudian langsung dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 2031 ZK di Halaman Parkir Indomaret Penyaringan dan uang tersebut dipotong oleh saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya jasa awal sebesar 10?ri pokok pinjaman.
  • Bahwa pada perbuatan kedua hari sabtu tanggal 03 juni 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Hitam tahun 2018 DK 4854 ZV milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI selanjutnya terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO untuk menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan ketiga hari kamis tanggal 08 juni 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New abu-abu DK 5240 ZG milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO untuk menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan keempat hari jumat tanggal 23 juni 2023 terdakwa kembali  menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Doff DK 6848 ZH milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kelima hari selasa tanggal 11 Juli 2023 terdakwa kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda PCX Grey DK 8278 ZB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan keenam hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe merah hitam DK 6824 ZQ milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan setelah sepeda motor tersebut di kuasai terdakwa kemudian sepeda motor tersebut dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan ketujuh terjadi hari Kamis tanggal 20 juli 2023 saat terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Krem DK 4459 ZB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan Kembali terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kedelapan hari Sabtu tanggal 29 juli 2023 terdakwa kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe DK 2410 ZQ milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kesembilan hari senin tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New merah hitam DK 4740 ZO milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI. Setelah sepeda motor dikuasi oleh terdakwa langsung menjadikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kesepuluh hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New putih merah DK 4383 ZD milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI. Kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa yang terakhir pada perbuatan kesebelas hari Jumat tanggal 08 September 2023 terdakwa menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe DK 4228 UDB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang dari saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO kurang lebih sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang-hutang pribadi kepada orang lain dan di gunakan juga sebagai biaya hidup saya sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi NANANG KOSIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 173.300.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI pertama pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023, kedua hari sabtu tanggal 03 juni 2023, ketiga hari kamis tanggal 08 juni 2023, keempat hari jumat tanggal 23 juni 2023, kelima hari selasa tanggal 11 Juli 2023, keenam hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, ketujuh hari Kamis tanggal 20 juli 2023, kedelapan hari Sabtu tanggal 29 juli 2023, kesembilan hari senin tanggal 21 Agustus 2023, kesepuluh hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dan terakhir kesebelas hari Jumat tanggal 08 September 2023, bertempat di rumah milik saksi NANANG KOSIM yang beralamat di Jalan Anyelir Gang II, Kelurahan. Baler Bale Agung, Kecamatan. Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada perbuatan pertama berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023 saksi HERI DA SILVA alias HERI datang ke rumah terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI yang beralamat di Perumahan BTN Graha Wardana II, Desa Baluk II, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, kemudian terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI menyampaikan kepada HERI DA SILVA alias HERI agar dicarikan Sepeda Motor yang dapat disewa dengan alasan ada teman terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI yang berniat untuk menyewa Sepeda Motor dengan berkata “HER MINTA TOLONG CARIKAN MOTOR SEWAAN, NI ADA TEMEN YANG MAU SEWA SEPEDA MOTOR” selanjutnya saksi HERI DA SILVA alias HERI menjawab dengan berkata “OKE NANTI TAK CARIKAN MOTOR DI MAS NANANG” setelah itu terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI bersama-sama saksi HERI DA SILVA alias HERI pergi ke rumah saksi NANANG KOSIM yang beralamat di Jalan Anyelir Gang II, Kelurahan. Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana, Provinsi Bali untuk mengambil Sepeda Motor yang akan disewa, kemudian saksi HERI DA SILVA alias HERI menyerahkan Sepeda Motor tanpa dilengkapi dokumen STNK kepada terdakwa YULI ASTUTI Alias YULI bertempat di rumah terdakwa dengan kesepakatan biaya sewa setiap 1 (satu) Unit Sepeda Motor sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari masa sewa, selanjutnya terdakwa yang sudah menguasai sepeda motor tersebut kemudian langsung dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 2031 ZK di Halaman Parkir Indomaret Penyaringan dan uang tersebut dipotong oleh saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya jasa awal sebesar 10?ri pokok pinjaman.
  • Bahwa pada perbuatan kedua hari sabtu tanggal 03 juni 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Hitam tahun 2018 DK 4854 ZV milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI selanjutnya terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO untuk menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan ketiga hari kamis tanggal 08 juni 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New abu-abu DK 5240 ZG milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO untuk menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan keempat hari jumat tanggal 23 juni 2023 terdakwa kembali  menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Doff DK 6848 ZH milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kelima hari selasa tanggal 11 Juli 2023 terdakwa kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda PCX Grey DK 8278 ZB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan keenam hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe merah hitam DK 6824 ZQ milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan setelah sepeda motor tersebut di kuasai terdakwa kemudian sepeda motor tersebut dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan ketujuh terjadi hari Kamis tanggal 20 juli 2023 saat terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Krem DK 4459 ZB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan Kembali terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kedelapan hari Sabtu tanggal 29 juli 2023 terdakwa kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe DK 2410 ZQ milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kesembilan hari senin tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New merah hitam DK 4740 ZO milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI. Setelah sepeda motor dikuasi oleh terdakwa langsung menjadikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada perbuatan kesepuluh hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa Kembali menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy New putih merah DK 4383 ZD milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI. Kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa yang terakhir pada perbuatan kesebelas hari Jumat tanggal 08 September 2023 terdakwa menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe DK 4228 UDB milik saksi NANANG KOSIM melalui saksi HERI DA SILVA Alias HERI dan kemudian setelah mendapat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO dan menggadaikan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan dipotong biaya jasa sebesar 10% menjadi 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang dari saksi I GST. NGR. WIRA SUSANTA alias AJIK WIRO SUSANTO kurang lebih sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang-hutang pribadi kepada orang lain dan di gunakan juga sebagai biaya hidup saya sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi NANANG KOSIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 173.300.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 06 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

Delfi Trimariono, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19810122 200501 1 006

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya