Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Nga H. MOH. THOIYIBI 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Bali, CqKepala Kepolisian Resor Jembrana
2.Kepolisian Resor Jembrana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. MOH. THOIYIBI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Bali, CqKepala Kepolisian Resor Jembrana
2Kepolisian Resor Jembrana
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq Kepolisian Resor Jembrana Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor JembranaPemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq Kepolisian Resor Jembrana Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Jembrana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP oleh oleh Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq Kepala Kepolisian Resor Jembrana diwakili oleh Kasat Reskrim selaku penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka perkara aquo tidak mempunyai hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Keputusan dan  Penetapan Surat Nomor: S.Tap/30/IV/2021/Reskrim Polres Jembrana tertanggal 5 April 2021, dikeluarkan oleh Termohon, yang mana H. MOH. THOIYIBI sebagai Tersangka adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menghukum Termohon untuk untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi berupa :
  1. Kerugian materiil karena Pemohon tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha selama dalam tahanan sebesar Rp 500.000.000  ( lima ratus juta rupian ) dengan rincian penghasilan setiap hari sebesar Rp 25.000.000 X 20 Hari = Rp 500.000.000;
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah)
  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media cetak nasional dan media televisi;
  2. Membebankan semua biaya praperadilan ini kepada Termohon.

Atau ,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan menyidangkan perkara ini mohon putusan yang seadil adlilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya