INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PN Nga | I Made Mardiasa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 03 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari I Gede Krisna Eka Nawasena menjadi I Putu Eka Nawasena.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I Gede Krisna Eka Nawasena menjadi I Putu Eka Nawasena.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |